Tuesday, December 9, 2014

PRESS RELEASE DPP ORGANDA 5 Desember 21014


Kondisi Angkutan Umum saat ini:
a.  Kondisi angkutan umum saat ini telah mengalami penurunan tingkat pelayanan dan aspek keselamatan sebagai dampak dari meningkatnya biaya operasional kendaraan, kondisi infrastruktur yang rusak, serta tingginya suku bunga investasi untuk peremajaan disamping persaingan dengan kendaraan pribadi.
b.  Suku bunga investasi untuk pengadaan angkutan umum / peremajaan sangat tinggi yaitu dua kali lipat dari kendaraan pribadi dimana untuk kendaraan pribadi suku bunga hanya berkisar dengan angka 8-10%, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum mencapai 16-20% (efektif).
c.  Kendaraan angkutan umum illegal juga telah berkembang dengan pesat di seluruh wilayah Indonesia dengan tidak dilengkapi persyaratan perijinan, bukti kelayakan kendaraan maupun kewajiban asuransi sesuai perundang-undangan, serta beroperasi bebas tanpa pengaturan yang jelas, sehingga mengganggu pelayanan yang dilakukan oleh angkutan umum resmi, dan telah menimbulkan pula potensi konflik di lapangan maupun gangguan Kamtib Lancar Lantas.

Kondisi Angkutan Umum semakin menjadi terbebani sehubungan dengan adanya kenaikkan BBM pada tanggal 18 November 2014. DPP ORGANDA memandang perlu mengambil langkah-langkah untuk menjaga kesinambungan Pelayanan Angkutan Umum yang aman, nyaman dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta langkah-langkah untuk meringankan beban Operator Transportasi Angkutan Umum. ORGANDA telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah yaitu kepada :


1.              Kepolisian Republik Indonesia, melalui surat No. B. 640/K/DPP/XI/2014, perihal Permohonan Penertiban Angkutan Ilegal, untuk kiranya dapat melaksanakan penertiban terhadap kendaraan umum illegal yang beroperasi di jalan (Angkutan Umum palt hitam dan plat kuning tanpa ijin resmi)
2.                  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui surat B. 641/K/DPP/XI/2014, perihal Permohonan Insentif Pajak Kendaraan Angkutan Umum. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan program ORGANDA tentang restrukturisasi manajemen angkutan umun melalui perubahan manajemen usaha angkutan umum dari perorangan menjadi badan hkum sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan yang telah menimbulkan beban biaya yang cukup besar, khususnya dalam pengurusan perubahan surat-surat administrasi kendaraan karena adanya beban biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dari semula atas nama perorangan menjadi badan hukum. Sehubungan dengan hal itu, DPP ORGANDA mengajukan permohonan kebijakan insentif kepada Angkutan Umum, berupa penurunan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3.                  Kementerian Keuangan, melalui surat No. B.642/K/DPP/XI/2014, perihal permohonan insentif fiscal bagi angkutan umum, yaitu insentif fiscal berupa Penghapusan Bea masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap suku cadang utama kendaraan dan suku cadang yang cepat mengalami keausan, dan Pembebasan PPN terhadap setiap pembelian kendaraan baru dan kelengkapannya yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum.
4.                  Kementerian Perhubungan, melalui surat No. B.643/K/DPP/XI/2014, perihal Permohonan Dukungan Program Konversi Bahan Bakar Gas. ORGANDA mendukung percepatan konversi BBM ke BBG. Implementasi dari program telah dilaksanakan pembelian oleh para anggota ORGANDA / Operator DPC Khusus ORGANDA Tanjung Perak Surabaya truk / tracktor head dengan jumlah sebanyak 100 unit (Tahap I), dimana 40 unit diantaranya telah siap digunakan sejak 4 (empat) bulan yang lalu, namun hingga saat ini unit-uniut kendaraan tersebut belum dapat beroperasi disebabkan karena kurangnya ketersediaan Infrastruktur BBG.
Untuk angkutan perkotaan sudah dimulai di Kota Bogor, namun masih terdapat kendala yang sama yaitu keterbatasan jumlah SPBG.


Diharapkan Pemerintah dapat secepatnya merespon permasalahan yang dihadapi oleh transportasi darat sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak mengalami penurunan dan tetap mampu mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

Kebijakan insentif fiskal  diberikan untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga suku cadang kendaraan umum serta sebagai upaya untuk mendorong revitalisasi angkutan umum yang sangat dibutuhkan untuk membantu penghematan energy dan mendorong terjadinya efektifitas mobiltas orang dan barang.



Jakarta, 5 Desember 2014

DPP ORGANDA






HASIL RAPAT KOORDINASI PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BAGI KENDARAAN ANGKUTAN UMUM ORANG DAN BARANG



Hasil Rapat antara Kemendagri, Kemenhub, Perpajakan dan Organda tentang pemberian fiscal bagi kendaraan angkutan umum adalah sebagai berikut:

  1.  Memberikan keringanan pembayaran PKB dan BBN-KB untuk kend angkutan umum orang sebesar 70%.
  2. Pemberian keringan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 diperhitungkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
  3. Pemberlakuan insentif ini hanya diberikan pada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hokum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
  4. Pemberlakuan insentif ini hanya diberikan pada kendaraan angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hokum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang, memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
  5. Memberhatikan aturan yang berlaku (UU No 22/2009 dan PP 74/2014) maka seluruh angkutan umum wajib berbadan hokum Indonesia maka perlu diberikan pembebasan BBN KB bagi pemilikan perorangan menjadi badan hokum
  6. Kementerian Dalam Negeri akan mendorong Pemda untuk mengimplementasikan aturan ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pengalokasian anggaran untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Kesepakatan ini dibuat di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 di ruang rapat Direktur Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah. Hadir dalam rapat tersebut adalah pihak-pihak dari Kemendagri, Kemenhub, Organda, dan Kabid Pajak dari beberapa daerah.

DPP Organda mendorong terciptanya insentif fiskal untuk adanya "sustainable transport" yang mengedepankan faktor keselamatan.

Monday, December 8, 2014

Menhub Jonan Sarankan Angkutan Umum Ekonomi Diupgrade

Jakarta - Tarif ekonomi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyarankan, jika tak ingin tarifnya diatur pemerintah naikkan saja jadi non-ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena usai melakukan pertemuan dengan Menhub terkait tarif angkutan pasca kenaikan tarif BBM. Pertemuan bertempat di Gedung Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014) dan berlangsung selama 2 jam lebih.

"Tadi juga bapak menyampaikan bagaimana kalau yang ekonomi itu dinaikkan menjadi non ekonomi," tutur Eka.

"Agar bisa menyesuaikan tarif. Agar bisa menyesuaikan sesuai dengan fasilitas operator pada para pengguna jasa. Masing-masing memiliki perhitungan sesuai dengan layanan yang diberikan," lanjutnya.

Eka menjelaskan, tarif untuk AKAP ekonomi ditentukan pemerintah naik 10 persen dari tarif atas sebelumnya. Di luar itu, untuk kelas ekonomi disesuaikan dengan pemda masing-masing. Sedangkan untuk kelas non-ekonomi disesuaikan dengan supply dan demand.

Friday, November 28, 2014

Penaikan 10% untuk AKAP Ekonomi

Bisnis Indonesia - DPP Organda menyepakati penaikan tarif sebesar 10% tetapi hanya untuk angkutan kelas ekonomi antarkota antarprovinsi. Mereka juga menginginkan angkutan umum tetap diberi subsidi BBM.

Hal itu dinyatakan Ketua DPP Organda Eka Sari Lorena Surbakti sesusai menggelar pertemuan dengan menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Kamis (20/11).

Dalam pertemuan itu, Eka didampingi Sekjen DPP Organda Andriansyah serta pengurus teras lainnya. Sementara itu, menhub didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Sugiharjo.

Menurut Eka, penaikan tarif 10% tersebut merupakan acuan dari Kemenhub untuk angkutan kelas ekonomi Antarkota Antarprovinsi (AKAP). Adapun untuk angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) tarif kelas ekonomi ditentukan oleh kepala daerah setempat.

Meski hanya naik 10%, pelaku usaha tetap bisa menaikkan tarif hingga 30% sesuai dengan tarif batas atas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 52/2006.

Beleid ini tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM89/2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antarkota Kelas Ekonomi.

Adapun, untuk kelas non-ekonomi atau eksekutif, tarif layanan mengikuti harga pasar sesuai dengan jumlah permintaan dan ketersediaan armada, serta disesuaikan dengan masa puncak arus penumpang.
"Ini yang kami minta agar Kemenhub meluruskan kalau penaikan 10% itu hanya untuk AKAP kelas ekonomi. Di lapangan ada kerancuan yang mengatakan bahwa 10% itu harga mati untuk semua jenis layanan," ujarnya.

Menurut Eka, Kemenhub perlu menginformasikan persoalan tarif tersebut kepada masyarakat luas, karena para pengusaha tidak ingin terjadi konflik antara pengguna jasa dan para operator di lapangan.

Dia mengatakan tanpa diiringi dengan penaikan harga BBM bersubsidi, tarif memang harus sudah naik mengingat komponen lainnya dalam biaya operasional seperti suku cadang sudah naik 30%.




Thursday, November 20, 2014



Hasil Pertemuan antara DPP Organda dengan Komisi V DPR RI mengenai Aksi Keprihatinan Organda: 


Pada hari Rabu, 19 November 2014, Ketua Umum dan Pengurus DPP ORGANDA beserta Ketua DPD Organda DKI meyampaikan kepada Komisi V DPR RI sebagai berikut :

1. Kenaikan BBM Subsidi sampai Rp.2000/liter menambah beban transportasi umum yang sering terlupakan: Apalagi untuk solar yang lebih banyak digunakan Angkutan Umum naik sampai 36% hitungannya. Sedangkan Angkutan Umum menggunakan BBM Subsidi kurang dari 7% dari total penggunaan BBM Subsidi. Pemberian BBM Subsidi tetap kepada Angkutan Umum akan memberikan momentum lebih untuk Angkutan Umum menggeliat


2. Karena gap/perbedaan perlakuan antara Angkutan Umum dan kendaraan pribadi sangat jauh. Begitu banyak kemudaan seperti pemberian kredit dan insentif diberikan kepada kendaraan pribadi sehingga marak dan tingginya pertumbuhan kendaraan pribadi di jalan raya


3.Alokasi 7% tetap subsidi BBM kepada Angkutan Umum dapat memberikan multiplier impact penghematan BBM karena memberikan daya saing kepada Angkutan Umum yg memiliki kapasitas lebih besar dari kendaraan pribadi. 


4. Menyampaikan hitungan besarnya dampak langsung BBM Subsidi naik harga 2000 rupiah kepada komponen harga Angkutan Umum.


5. Menyampaikan permohonan untuk dipercepat Pemberian insentif fiskal sebagai bagian penting terciptanya dunia usaha yang berkesinambungan /sustainable


6. ORGANDA telah menyampaikan surat  kepada Bp.Menhub dan Cc kepada 5 kementrian lainnya tentang permintaan skema fiskal yang selalu diperlukan untuk terciptanya kondisi Industri yang berkesinambungan


7.  Karena perbaikan angkutan umum terutama angkutan perkotaan dibandingkan kendaraan pribadi, tidak bisa serta merta di berikan dengan adanya penyesuaian tarif. Di mana-mana, perlu skema dan pemberian insentif fiskal agar kelangsungan usaha terjamin dan pemberian layanan yang aman dapat terberikan


8. ORGANDA mengucapkan terima kasih kepada Pelanggan atas pengertiannya pada Aksi Prihatin Tidak beroperasi Organda. Dan Mohon Maaf atas ke tidak nyamanan karena Organda membela kepentingan Pelanggan untuk berjuang agar ada subsidi bagi masyarakat yang tidak mampu, dapatkan freedom of movement Dgn biaya bus Murah atau Angkutan Logistik Murah

Tuesday, November 18, 2014

BBM dan Transportasi Umum

Kenaikan BBM merupakan momentum tepat bagi Presiden Joko Widodo untuk membenahi transportasi umum. Sebanyak 97% BBM subsidi dikuras sektor transportasi darat. Kendaraan pribadi 93%, angkutan umum hanya 3%. Setidaknya target 5 tahun ke depan semua transportasi umum sudah berbadan hukum untuk 11 kota metropolitan, 15 kota besar, 60 kota sedang dan belasan Kawasan Aglomerasi.

Diharapkan adanya keberpihakan dari Pemerintah untuk meningkatkan peran dari transportasi publik, melalui pemberian insentif atau subsidi. Dengan adanya insentif atau subsidi kepada sektor transportasi umum, maka diharapkan bahwa tarif dapat lebih murah, bahkan lebih murah dibandingkan menggunakan sepeda motor. Sehingga akan mampu menarik minat orang untuk beralih menggunakan angkutan publik.
Untuk dapat menikmati subsidi itu transportasi umum haruslah yang berbadan hukum. Hanya yang berbadan hukum saja yang akan mudah mendapatkan insentif daripemerintah. Tapi, disisi lain Pemerintah harus melakukan beragam disinsentif bagi kendaraan pribadi, seperti tidak mendapatkan BBM bersubsidi: tarif parkir tinggi, dll.

Selama 10 tahun, masa pemerintah lalu terlalu memanjakan kendaraan pribadi, tetapi mengucilkan layanan angkutan umum. Akibatnya dibanyak kota-kota di Indonesia sudah tidak memiliki layanan transportasi umum lagi alias sudah punah.

Sebenarnya untuk menarik minat kepala daerah agar dapat lebih peduli kepada transportasi umum, khususnya untuk 16 kota yang sudah mempunyai Bis Rapid Transport (semacam busway di Jakarta), dapat diberi bantuan subsidi BBM. Karena operasional BRT sudah berbadan hukum, sehingga sangat mudah untuk diawasi tanggungjawab keuangannya. Jika hal ini dapat dilakukan, pasti kepala daerah lain berupaya menata transportasi. Karena dengan transportasi maju maka perekonomian daerah tersebut juga akan ikut maju.

Monday, November 17, 2014

MUKERNAS IV ORGANDA 2014

Percepatan Revitalisasi Transportasi Umum 
Dalam Upaya Mengatasi Kemacetan & Krisis Energi
Gumaya Hotel - Semarang, 16 - 18 November 2014




Monday, November 10, 2014


Jokowi Ingin Naikkan BBM, Ini Harapan Organda


NEFOSNEWS, Jakarta – Organisasi angkutan darat (Organda) akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana kenaikan harga BBM subsidi. Apa saja harapan Organda ke Jokowi?

Andriansyah, Sekjen Organda, mengatakan, kenaikan harga BBM tidak bisa diberlakukan untuk angkutan umum. Jika dinaikkan, maka akan berimbas pada anjloknya keinginan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
Masyarakat akan beralih ke sepeda motor atau mobil, sebab saat ini dua alat transportasi tersebut bukan lagi barang yang mahal. Jika sudah begitu, maka sulit mengerem konsumsi BBM.
“Sekitar 30-35 persen komponen tarif Organda itu ada di BBM. Kalau BBM naik, akan berdampak signifikan pada kenaikan biaya operasional angkutan umum sekitar 35-40 persen. Kalau tarif naik, daya saing angkutan umum akan turun,” kata Adriansyah, di Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Andriansyah berharap, Jokowi tetap memberi subsidi kepada angkutan umum sebab menyangkut kepentingan publik. 
“Kami menolak kenaikan BBM untuk angkutan umum. Kami minta pemerintah mensubsidi BBM untuk angkutan umum.”
Ia menjelaskan, selama ini APBN hanya mengalokasikan 3 persen biaya subsidi BBM untuk angkutan umum darat. “Artinya jika tetap diberikan subsidi ke angkutan umum tidak akan mengganggu APBN,” ucapnya.
Surat penolakan kenaikan harga BBM tidak hanya akan disampaikan ke Presiden Jokowi , namun juga ke beberapa menteri.
"Ini kan lintas sektor, jadi kami akan ajukan ke Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Kami harap Jokowi bisa arif melihat bahwa sektor angkutan umum dibutuhkan oleh masyarakat.” (anila)