Kenaikan BBM merupakan momentum tepat bagi Presiden Joko Widodo untuk
membenahi transportasi umum. Sebanyak 97% BBM subsidi dikuras sektor
transportasi darat. Kendaraan pribadi 93%, angkutan umum hanya 3%.
Setidaknya target 5 tahun ke depan semua transportasi umum sudah
berbadan hukum untuk 11 kota metropolitan, 15 kota besar, 60 kota sedang
dan belasan Kawasan Aglomerasi.
Diharapkan adanya keberpihakan dari Pemerintah untuk meningkatkan peran dari transportasi publik, melalui pemberian insentif atau subsidi. Dengan adanya insentif atau subsidi kepada sektor transportasi umum, maka diharapkan bahwa tarif dapat lebih murah, bahkan lebih murah dibandingkan menggunakan sepeda motor. Sehingga akan mampu menarik minat orang untuk beralih menggunakan angkutan publik.
Untuk dapat menikmati subsidi itu transportasi umum haruslah yang berbadan hukum. Hanya yang berbadan hukum saja yang akan mudah mendapatkan insentif daripemerintah. Tapi, disisi lain Pemerintah harus melakukan beragam disinsentif bagi kendaraan pribadi, seperti tidak mendapatkan BBM bersubsidi: tarif parkir tinggi, dll.
Selama 10 tahun, masa pemerintah lalu terlalu memanjakan kendaraan pribadi, tetapi mengucilkan layanan angkutan umum. Akibatnya dibanyak kota-kota di Indonesia sudah tidak memiliki layanan transportasi umum lagi alias sudah punah.
Sebenarnya untuk menarik minat kepala daerah agar dapat lebih peduli kepada transportasi umum, khususnya untuk 16 kota yang sudah mempunyai Bis Rapid Transport (semacam busway di Jakarta), dapat diberi bantuan subsidi BBM. Karena operasional BRT sudah berbadan hukum, sehingga sangat mudah untuk diawasi tanggungjawab keuangannya. Jika hal ini dapat dilakukan, pasti kepala daerah lain berupaya menata transportasi. Karena dengan transportasi maju maka perekonomian daerah tersebut juga akan ikut maju.
No comments:
Post a Comment