Showing posts with label Twitter Publication. Show all posts
Showing posts with label Twitter Publication. Show all posts

Tuesday, December 3, 2013



Serba Serbi  

Terobosan KETUM DPP ORGANDA








 ESL and Prime Minister of Netherlands




ORGANDA,NEA/PANTEIA,STC





 ESL and Prime Minister of Netherlands




Kompas Publication Dahlan Iskan + ESL

Tuesday, July 16, 2013

Ketentuan Tentang Tarif Angkutan Umum:




1.       Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum, Tanggal 10 Juli 2013, Berita Daerah Nomor 71012 tahun 2013 Tanggal 11 Juli 2013,
sbb:                                     
1. Bus Kecil Rp. 3.000,                           
2. Bus Sedang, Penumpang Umum.  Rp.3.000, Pelajar Rp.1.000,                   
3. Bus Besar Reguler/Patas, Penumpang Umum Rp.3.000, Pelajar Rp.1.000,-

2.       Surat Gubernur Kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 Hal Persetujuan Tarif Taksi sbb:
a. Flag Fall Rp.7.000
b. Kilometer berikutnya Rp.3.600
c. Biaya Tunggu/jam Rp.42.000

3.    Surat Gubernur Kepada DPU Bus Kota Organda Nomor 881/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 Hal Persetujuan Tarif Angkutan Bus Kota Non Ekonomi sbb:
a. Sedang AC Rp.6.000
b. Patas AC Rp.7.000
c. APTB (jarak 30 KM) Rp.8.000

Terima Kasih, Wass Pristono DisHub DKI Jakarta

Manusia dengan segala keterbatasannya, tidak akan mampu memenuhi semua harapan-harapan manusia lainnya. Hanya Tuhan, yg merupakan Sumber dari Segala-galanya dan Sang Mencipta yg mampu Memberkati, Melindungi, Memberikan Arahan-NYA kepada kita Manusia agar Kita menjadi yg terbaik, mampu melewati tantangan Hidup yg menjadikan kita, manusia, naik kelas dan keluar sebagai Lebih dari Pemenang. Selamat Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dan Maaf Lahir Bathin. 

Wassalam Eka Sari Lorena, 
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ORGANDA Indonesia.

Monday, July 8, 2013

Susunan Pengurus DPD Organda DKI Jakarta


Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Organda Provinsi DKI Jakarta terpilih hari ini adalah Bapak Haji Safruan Sinungan 0818101956 (menggantikan Bapak Sudirman) sebagai Ketua DPD ORGANDA Provinsi DKI Jakarta dengan periode masa kepemimpinan 09 Juli 2013-08 Juli 2018 (menggantikan bapak Sudirman)
Gemilang Tarigan bukan lagi Ketua DPU/ Dewan Pimpinan Unit Angsuspel Provinsi DKI Jakarta juga tmt hari ini/digantikan oleh Bapak Andre Silalahi 08128400444 sebagai Ketua Unit Angsuspel DPD ORGANDA. 
Sebagai Wakil ketua 1 DPD Organda DKI Jakarta            : Ibu Tasmiati, 
Wakil Ketua 2                                                                          : Bapak Solon Tarigan 
Wakil Ketua 3.                                                                         : Bapak Ambiya
Sekretaris                                                                                 : Bapak Sitorus  (hp) 08133378934.
Salam ORGANDA DPD Provinsi DKI Jakarta

Wednesday, June 26, 2013

"Tarif Dasar AKAP naik 15%, trus bawahnya Oganda bisa naikan tarif hingga 45%"

‎​Dari tarif dasar tersebut sesuai Permenhub no KM 52 th 2006 operator boleh menaikan maksimum hingga 30%

Kenaikan 15% pada tarif dasar, dari 107 /pnp-km menjasi Rp.124 /pnp-km

‎ ​Untuk kenaikan angkutan barang atau distribusi kenaikan berkisar antara 15%-20% tergantung dari jarak tempuh yg dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur dan komoditi barang yg diangkut...

Utk tarif angkot dan pedesan, kenaikan yg terjadi 25%-35%

‎​Untuk tarif AKDP diserahkan kepada masing2 propinsi, besarnya antara 22,5-30%

‎​Dari tarif dasar tersebut sesuai Permenhub no KM 52 th 2006 operator boleh menaikan maksimum hingga 30%

‎ ​Sebelum kenaikan bbm sebagian besar operator menggunakan tarif dasar lama yaitu Rp.107 /pnp-km, sehingga dengan terbitnya penetapan baru maka operator bisa menaikan tarif hingga Rp.161 /pnp-km ( batas atas)- karena dari Pemerintah Tidak Ada Subsidi PSO/Public Service Obligation seperti Kereta Api yang menerima Rp.700 Milyar/Tahun.

kenaikan 15% pada tarif dasar, dari 107 /pnp-km menjasi Rp.124 /pnp-km

Sebelum kenaikan bbm sebagian besar operator menggunakan tarif dasar lama yaitu Rp.107 /pnp-km, sehingga dengan terbitnya penetapan baru maka operator bisa menaikan tarif hingga Rp.161 /pnp-km ( batas atas)

‎​Namun Organda instruksikan para operator cukup menaikan tarif sebesar 25-30%, sesuai perhitungan teknis yg dilakukan...

Disamping itu utk sinkronisasi terhadap tarif AKDP yang naik berkisar 22,5-30%

‎​Agar tidak terjadi ketimpangan yg mencolok antara kenaikan tarif AKDP dgn AKAP..

‎​Penetapan tarif baru ; Tarif dasar(pokok) Rp.124 /pnp-km, batas bawah Rp.99 (-20%) dan batas atas Rp.161 (+30%)


Eka Sari Lorena
Ketum DPP Organda Indonesia