1.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tarif
Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum, Tanggal 10 Juli 2013, Berita Daerah
Nomor 71012 tahun 2013 Tanggal 11 Juli 2013,
sbb:
1. Bus Kecil Rp. 3.000,
2. Bus Sedang, Penumpang Umum.
Rp.3.000, Pelajar Rp.1.000,
3. Bus Besar Reguler/Patas, Penumpang Umum
Rp.3.000, Pelajar Rp.1.000,-
2.
Surat Gubernur Kepada DPU Taksi Organda Nomor
880/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 Hal Persetujuan Tarif Taksi sbb:
a. Flag Fall Rp.7.000
b. Kilometer berikutnya Rp.3.600
c. Biaya Tunggu/jam Rp.42.000
a. Flag Fall Rp.7.000
b. Kilometer berikutnya Rp.3.600
c. Biaya Tunggu/jam Rp.42.000
3. Surat Gubernur Kepada DPU Bus Kota Organda Nomor
881/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 Hal Persetujuan Tarif Angkutan Bus Kota Non
Ekonomi sbb:
a. Sedang AC Rp.6.000
b. Patas AC Rp.7.000
c. APTB (jarak 30 KM) Rp.8.000
a. Sedang AC Rp.6.000
b. Patas AC Rp.7.000
c. APTB (jarak 30 KM) Rp.8.000
Terima Kasih, Wass Pristono DisHub DKI Jakarta
Tolong upload dasar hukum kenaikan tarif taxi tahun 2013, terima kasih
ReplyDelete