"Tarif Dasar AKAP naik 15%, trus bawahnya Oganda bisa
naikan tarif hingga 45%"
Dari tarif dasar tersebut sesuai Permenhub no KM 52 th 2006 operator boleh menaikan maksimum hingga 30%
Kenaikan 15% pada tarif dasar, dari 107 /pnp-km menjasi Rp.124 /pnp-km
Untuk kenaikan angkutan barang atau distribusi kenaikan berkisar antara 15%-20% tergantung dari jarak tempuh yg dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur dan komoditi barang yg diangkut...
Utk tarif angkot dan pedesan, kenaikan yg terjadi 25%-35%
Untuk tarif AKDP diserahkan kepada masing2 propinsi, besarnya antara 22,5-30%
Dari tarif dasar tersebut sesuai Permenhub no KM 52 th 2006 operator boleh menaikan maksimum hingga 30%
Sebelum kenaikan bbm sebagian besar operator menggunakan tarif dasar lama yaitu Rp.107 /pnp-km, sehingga dengan terbitnya penetapan baru maka operator bisa menaikan tarif hingga Rp.161 /pnp-km ( batas atas)- karena dari Pemerintah Tidak Ada Subsidi PSO/Public Service Obligation seperti Kereta Api yang menerima Rp.700 Milyar/Tahun.
kenaikan 15% pada tarif dasar, dari 107 /pnp-km menjasi Rp.124 /pnp-km
Sebelum kenaikan bbm sebagian besar operator menggunakan tarif dasar lama yaitu Rp.107 /pnp-km, sehingga dengan terbitnya penetapan baru maka operator bisa menaikan tarif hingga Rp.161 /pnp-km ( batas atas)
Namun Organda instruksikan para operator cukup menaikan tarif sebesar 25-30%, sesuai perhitungan teknis yg dilakukan...
Disamping itu utk sinkronisasi terhadap tarif AKDP yang naik berkisar 22,5-30%
Agar tidak terjadi ketimpangan yg mencolok antara kenaikan tarif AKDP dgn AKAP..
Penetapan tarif baru ; Tarif dasar(pokok) Rp.124 /pnp-km, batas bawah Rp.99 (-20%) dan batas atas Rp.161 (+30%)
Dari tarif dasar tersebut sesuai Permenhub no KM 52 th 2006 operator boleh menaikan maksimum hingga 30%
Kenaikan 15% pada tarif dasar, dari 107 /pnp-km menjasi Rp.124 /pnp-km
Untuk kenaikan angkutan barang atau distribusi kenaikan berkisar antara 15%-20% tergantung dari jarak tempuh yg dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur dan komoditi barang yg diangkut...
Utk tarif angkot dan pedesan, kenaikan yg terjadi 25%-35%
Untuk tarif AKDP diserahkan kepada masing2 propinsi, besarnya antara 22,5-30%
Dari tarif dasar tersebut sesuai Permenhub no KM 52 th 2006 operator boleh menaikan maksimum hingga 30%
Sebelum kenaikan bbm sebagian besar operator menggunakan tarif dasar lama yaitu Rp.107 /pnp-km, sehingga dengan terbitnya penetapan baru maka operator bisa menaikan tarif hingga Rp.161 /pnp-km ( batas atas)- karena dari Pemerintah Tidak Ada Subsidi PSO/Public Service Obligation seperti Kereta Api yang menerima Rp.700 Milyar/Tahun.
kenaikan 15% pada tarif dasar, dari 107 /pnp-km menjasi Rp.124 /pnp-km
Sebelum kenaikan bbm sebagian besar operator menggunakan tarif dasar lama yaitu Rp.107 /pnp-km, sehingga dengan terbitnya penetapan baru maka operator bisa menaikan tarif hingga Rp.161 /pnp-km ( batas atas)
Namun Organda instruksikan para operator cukup menaikan tarif sebesar 25-30%, sesuai perhitungan teknis yg dilakukan...
Disamping itu utk sinkronisasi terhadap tarif AKDP yang naik berkisar 22,5-30%
Agar tidak terjadi ketimpangan yg mencolok antara kenaikan tarif AKDP dgn AKAP..
Penetapan tarif baru ; Tarif dasar(pokok) Rp.124 /pnp-km, batas bawah Rp.99 (-20%) dan batas atas Rp.161 (+30%)
Eka Sari Lorena
Ketum DPP Organda Indonesia
No comments:
Post a Comment