Wednesday, June 26, 2013

"Tarif Dasar AKAP naik 15%, trus bawahnya Oganda bisa naikan tarif hingga 45%"

‎​Dari tarif dasar tersebut sesuai Permenhub no KM 52 th 2006 operator boleh menaikan maksimum hingga 30%

Kenaikan 15% pada tarif dasar, dari 107 /pnp-km menjasi Rp.124 /pnp-km

‎ ​Untuk kenaikan angkutan barang atau distribusi kenaikan berkisar antara 15%-20% tergantung dari jarak tempuh yg dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur dan komoditi barang yg diangkut...

Utk tarif angkot dan pedesan, kenaikan yg terjadi 25%-35%

‎​Untuk tarif AKDP diserahkan kepada masing2 propinsi, besarnya antara 22,5-30%

‎​Dari tarif dasar tersebut sesuai Permenhub no KM 52 th 2006 operator boleh menaikan maksimum hingga 30%

‎ ​Sebelum kenaikan bbm sebagian besar operator menggunakan tarif dasar lama yaitu Rp.107 /pnp-km, sehingga dengan terbitnya penetapan baru maka operator bisa menaikan tarif hingga Rp.161 /pnp-km ( batas atas)- karena dari Pemerintah Tidak Ada Subsidi PSO/Public Service Obligation seperti Kereta Api yang menerima Rp.700 Milyar/Tahun.

kenaikan 15% pada tarif dasar, dari 107 /pnp-km menjasi Rp.124 /pnp-km

Sebelum kenaikan bbm sebagian besar operator menggunakan tarif dasar lama yaitu Rp.107 /pnp-km, sehingga dengan terbitnya penetapan baru maka operator bisa menaikan tarif hingga Rp.161 /pnp-km ( batas atas)

‎​Namun Organda instruksikan para operator cukup menaikan tarif sebesar 25-30%, sesuai perhitungan teknis yg dilakukan...

Disamping itu utk sinkronisasi terhadap tarif AKDP yang naik berkisar 22,5-30%

‎​Agar tidak terjadi ketimpangan yg mencolok antara kenaikan tarif AKDP dgn AKAP..

‎​Penetapan tarif baru ; Tarif dasar(pokok) Rp.124 /pnp-km, batas bawah Rp.99 (-20%) dan batas atas Rp.161 (+30%)


Eka Sari Lorena
Ketum DPP Organda Indonesia

No comments:

Post a Comment