Tuesday, December 9, 2014

HASIL RAPAT KOORDINASI PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BAGI KENDARAAN ANGKUTAN UMUM ORANG DAN BARANG



Hasil Rapat antara Kemendagri, Kemenhub, Perpajakan dan Organda tentang pemberian fiscal bagi kendaraan angkutan umum adalah sebagai berikut:

  1.  Memberikan keringanan pembayaran PKB dan BBN-KB untuk kend angkutan umum orang sebesar 70%.
  2. Pemberian keringan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 diperhitungkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
  3. Pemberlakuan insentif ini hanya diberikan pada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hokum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
  4. Pemberlakuan insentif ini hanya diberikan pada kendaraan angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hokum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang, memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
  5. Memberhatikan aturan yang berlaku (UU No 22/2009 dan PP 74/2014) maka seluruh angkutan umum wajib berbadan hokum Indonesia maka perlu diberikan pembebasan BBN KB bagi pemilikan perorangan menjadi badan hokum
  6. Kementerian Dalam Negeri akan mendorong Pemda untuk mengimplementasikan aturan ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pengalokasian anggaran untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Kesepakatan ini dibuat di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 di ruang rapat Direktur Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah. Hadir dalam rapat tersebut adalah pihak-pihak dari Kemendagri, Kemenhub, Organda, dan Kabid Pajak dari beberapa daerah.

DPP Organda mendorong terciptanya insentif fiskal untuk adanya "sustainable transport" yang mengedepankan faktor keselamatan.

No comments:

Post a Comment