Kondisi Angkutan Umum saat ini:
a. Kondisi
angkutan umum saat ini telah mengalami penurunan tingkat pelayanan dan aspek
keselamatan sebagai dampak dari meningkatnya biaya operasional kendaraan,
kondisi infrastruktur yang rusak, serta tingginya suku bunga investasi untuk
peremajaan disamping persaingan dengan kendaraan pribadi.
b. Suku bunga
investasi untuk pengadaan angkutan umum / peremajaan sangat tinggi yaitu dua
kali lipat dari kendaraan pribadi dimana untuk kendaraan pribadi suku bunga
hanya berkisar dengan angka 8-10%, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum
mencapai 16-20% (efektif).
c. Kendaraan angkutan
umum illegal juga telah berkembang dengan pesat di seluruh wilayah Indonesia
dengan tidak dilengkapi persyaratan perijinan, bukti kelayakan kendaraan maupun
kewajiban asuransi sesuai perundang-undangan, serta beroperasi bebas tanpa
pengaturan yang jelas, sehingga mengganggu pelayanan yang dilakukan oleh
angkutan umum resmi, dan telah menimbulkan pula potensi konflik di lapangan
maupun gangguan Kamtib Lancar Lantas.
Kondisi Angkutan Umum semakin
menjadi terbebani sehubungan dengan adanya kenaikkan BBM pada tanggal 18
November 2014. DPP ORGANDA memandang perlu mengambil langkah-langkah untuk menjaga
kesinambungan Pelayanan Angkutan Umum yang aman, nyaman dan tetap memperhatikan
aspek keselamatan serta langkah-langkah untuk meringankan beban Operator
Transportasi Angkutan Umum. ORGANDA telah mengajukan permohonan kepada
Pemerintah yaitu kepada :
1. Kepolisian Republik Indonesia,
melalui surat
No. B. 640/K/DPP/XI/2014, perihal Permohonan Penertiban Angkutan Ilegal, untuk
kiranya dapat melaksanakan penertiban terhadap kendaraan umum illegal yang
beroperasi di jalan (Angkutan Umum palt hitam dan plat kuning tanpa ijin resmi)
2.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui surat B. 641/K/DPP/XI/2014, perihal
Permohonan Insentif Pajak Kendaraan Angkutan Umum. Hal ini berkaitan dengan
pelaksanaan program ORGANDA tentang restrukturisasi manajemen angkutan umun
melalui perubahan manajemen usaha angkutan umum dari perorangan menjadi badan
hkum sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan yang telah menimbulkan
beban biaya yang cukup besar, khususnya dalam pengurusan perubahan surat-surat
administrasi kendaraan karena adanya beban biaya bea balik nama kendaraan
bermotor (BBN-KB) dari semula atas nama perorangan menjadi badan hukum.
Sehubungan dengan hal itu, DPP ORGANDA mengajukan permohonan kebijakan insentif
kepada Angkutan Umum, berupa penurunan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan dan
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3.
Kementerian Keuangan, melalui surat No.
B.642/K/DPP/XI/2014, perihal permohonan insentif fiscal bagi angkutan umum,
yaitu insentif fiscal berupa Penghapusan Bea masuk (BM), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) terhadap suku cadang utama kendaraan dan suku cadang yang cepat
mengalami keausan, dan Pembebasan PPN terhadap setiap pembelian kendaraan baru
dan kelengkapannya yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum.
4.
Kementerian Perhubungan, melalui surat No.
B.643/K/DPP/XI/2014, perihal Permohonan Dukungan Program Konversi Bahan Bakar
Gas. ORGANDA mendukung percepatan konversi BBM ke BBG. Implementasi dari
program telah dilaksanakan pembelian oleh para anggota ORGANDA / Operator DPC
Khusus ORGANDA Tanjung Perak Surabaya truk / tracktor head dengan jumlah
sebanyak 100 unit (Tahap I), dimana 40 unit diantaranya telah siap digunakan
sejak 4 (empat) bulan yang lalu, namun hingga saat ini unit-uniut kendaraan
tersebut belum dapat beroperasi disebabkan karena kurangnya ketersediaan
Infrastruktur BBG.
Untuk angkutan perkotaan sudah dimulai di Kota Bogor,
namun masih terdapat kendala yang sama yaitu keterbatasan jumlah SPBG.
Diharapkan
Pemerintah dapat secepatnya merespon permasalahan yang dihadapi oleh
transportasi darat sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak mengalami
penurunan dan tetap mampu mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
Kebijakan insentif fiskal diberikan untuk mengantisipasi adanya kenaikan
harga suku cadang kendaraan umum serta sebagai upaya
untuk mendorong revitalisasi angkutan umum yang sangat dibutuhkan untuk
membantu penghematan energy dan mendorong terjadinya efektifitas mobiltas orang
dan barang.
Jakarta, 5 Desember 2014
DPP
ORGANDA
No comments:
Post a Comment