Tuesday, December 9, 2014

PRESS RELEASE DPP ORGANDA 5 Desember 21014


Kondisi Angkutan Umum saat ini:
a.  Kondisi angkutan umum saat ini telah mengalami penurunan tingkat pelayanan dan aspek keselamatan sebagai dampak dari meningkatnya biaya operasional kendaraan, kondisi infrastruktur yang rusak, serta tingginya suku bunga investasi untuk peremajaan disamping persaingan dengan kendaraan pribadi.
b.  Suku bunga investasi untuk pengadaan angkutan umum / peremajaan sangat tinggi yaitu dua kali lipat dari kendaraan pribadi dimana untuk kendaraan pribadi suku bunga hanya berkisar dengan angka 8-10%, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum mencapai 16-20% (efektif).
c.  Kendaraan angkutan umum illegal juga telah berkembang dengan pesat di seluruh wilayah Indonesia dengan tidak dilengkapi persyaratan perijinan, bukti kelayakan kendaraan maupun kewajiban asuransi sesuai perundang-undangan, serta beroperasi bebas tanpa pengaturan yang jelas, sehingga mengganggu pelayanan yang dilakukan oleh angkutan umum resmi, dan telah menimbulkan pula potensi konflik di lapangan maupun gangguan Kamtib Lancar Lantas.

Kondisi Angkutan Umum semakin menjadi terbebani sehubungan dengan adanya kenaikkan BBM pada tanggal 18 November 2014. DPP ORGANDA memandang perlu mengambil langkah-langkah untuk menjaga kesinambungan Pelayanan Angkutan Umum yang aman, nyaman dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta langkah-langkah untuk meringankan beban Operator Transportasi Angkutan Umum. ORGANDA telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah yaitu kepada :


1.              Kepolisian Republik Indonesia, melalui surat No. B. 640/K/DPP/XI/2014, perihal Permohonan Penertiban Angkutan Ilegal, untuk kiranya dapat melaksanakan penertiban terhadap kendaraan umum illegal yang beroperasi di jalan (Angkutan Umum palt hitam dan plat kuning tanpa ijin resmi)
2.                  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui surat B. 641/K/DPP/XI/2014, perihal Permohonan Insentif Pajak Kendaraan Angkutan Umum. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan program ORGANDA tentang restrukturisasi manajemen angkutan umun melalui perubahan manajemen usaha angkutan umum dari perorangan menjadi badan hkum sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan yang telah menimbulkan beban biaya yang cukup besar, khususnya dalam pengurusan perubahan surat-surat administrasi kendaraan karena adanya beban biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dari semula atas nama perorangan menjadi badan hukum. Sehubungan dengan hal itu, DPP ORGANDA mengajukan permohonan kebijakan insentif kepada Angkutan Umum, berupa penurunan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3.                  Kementerian Keuangan, melalui surat No. B.642/K/DPP/XI/2014, perihal permohonan insentif fiscal bagi angkutan umum, yaitu insentif fiscal berupa Penghapusan Bea masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap suku cadang utama kendaraan dan suku cadang yang cepat mengalami keausan, dan Pembebasan PPN terhadap setiap pembelian kendaraan baru dan kelengkapannya yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum.
4.                  Kementerian Perhubungan, melalui surat No. B.643/K/DPP/XI/2014, perihal Permohonan Dukungan Program Konversi Bahan Bakar Gas. ORGANDA mendukung percepatan konversi BBM ke BBG. Implementasi dari program telah dilaksanakan pembelian oleh para anggota ORGANDA / Operator DPC Khusus ORGANDA Tanjung Perak Surabaya truk / tracktor head dengan jumlah sebanyak 100 unit (Tahap I), dimana 40 unit diantaranya telah siap digunakan sejak 4 (empat) bulan yang lalu, namun hingga saat ini unit-uniut kendaraan tersebut belum dapat beroperasi disebabkan karena kurangnya ketersediaan Infrastruktur BBG.
Untuk angkutan perkotaan sudah dimulai di Kota Bogor, namun masih terdapat kendala yang sama yaitu keterbatasan jumlah SPBG.


Diharapkan Pemerintah dapat secepatnya merespon permasalahan yang dihadapi oleh transportasi darat sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak mengalami penurunan dan tetap mampu mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

Kebijakan insentif fiskal  diberikan untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga suku cadang kendaraan umum serta sebagai upaya untuk mendorong revitalisasi angkutan umum yang sangat dibutuhkan untuk membantu penghematan energy dan mendorong terjadinya efektifitas mobiltas orang dan barang.



Jakarta, 5 Desember 2014

DPP ORGANDA






No comments:

Post a Comment