Thursday, October 2, 2014



PRESS RELEASE

Hasil Rapat Pleno Diperluas DPP ORGANDA Tanggal 1 Oktober 2014 :

A. ORGANDA menolak kenaikkan harga BBM untuk Angkutan Umum Penumpang dan Barang

Dengan alasan :
1.      Angkutan Umum Penumpang dan Barang masih membutuhkan BBM Bersubsidi agar tidak menambah biaya operasional kendaraan
2.      Suku cadang dan harga kendaraan telah mengalami kenaikkan sebesar 10-15% dalam satu tahun terakhir yang dipengaruhi oleh tingginya nilai tukar dollar terhadap rupiah
3.      Load factor Angkutan Umum saat ini hanya berkisar antara 45-50%  sehingga penerimaan operator tidak dapat mencukupi untuk menutup biaya operasional dan investasi

B.   ORGANDA mendukung pelarangan dan penindakkan muatan lebih (over loading) bagi kendaraan Angkutan Barang dan mendorong Angkutan Barang untuk memuat barang sesuai dengan JBI (Jumlah Beban Izin) dan muatan sumbu terberat sesuai  kelas jalan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan 

C.   Meminta agar Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia mencabut peraturan daerah atau peraturan lainnya yang memberikan dispensasi bagi kelebihan muatan Angkutan Barang karena bertentangan dengan perundang-undangan yang ada 

D.  Meminta aparat penegak hukum  untuk melakukan pengawasan dan penindakkan secara konsisten terhadap pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang serta angkutan umum ilegal  (Plat Hitam)  yang beroperasi


Jakarta, 2 Oktober 2014
DPP ORGANDA



Eka Sari Lorena Soerbakti, MBA                                                        Ir. Andriansyah YP, MM
            Ketua Umum                                                                                Sekretaris Jenderal
Hari Batik Nasional 2 Okt14:

Kita cintai Batik Indonesia dan mari bersama kita lestarikan Budaya Bangsa. 
We LOVE BATIK.




Friday, September 26, 2014

Truk BBG Organda Angsus

Surabaya, Exspost.com - Truk berbahan bakar gas (BBG) yang disiapkan Organisasi Angkutan Darat Angkutan Khusus (Organda Angsus) Cabang Tanjung Perak Surabaya masih mengandalkan suplai tangki. Pasalnya, 25 dari 100 unit truk BBG yang disiapkan di Terminal Teluk Lamong masih harus menunggu selesainya infrastruktur Petrogas di terminal bongkar muat petikemas yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) alias PT Pelindo III Surabaya tersebut.

“Padahal, kebutuhan kami mencapai 80 ribu LSP (large supply point, red) untuk 100 truk dengan bahan bakar gas jenis LNG (Liquefied Natural Gas, red) dan CNG (Compressed Natural Gas, red),” kata Ketua Organda Angsus Cabang Tanjung Perak Surabaya, Kody Lamahayu, Minggu (14/9/2014).

Ia mengakui, kalkulasi kebutuhan BBG tersebut masih tergolong tinggi untuk truk bermesin standar BBEuro4 yang ramah lingkungan. Bagaimanapun juga, lanjut Kody, dengan semakin padatnya akses menuju pelabuhan dan Terminal Teluk Lamong, akan menimbulkan implikasi pada kerugian dalam penggunaan bahan bakar. “Korelasinya sudah pasti pada penambahan besaran cost bahan bakar gas yang digunakan,” aku Kody.

Dijelaskan, untuk 400 LSP saja, jarak tempuhnya hanya 400 kilometer, diluar kendali kemacetan. Apabila, dalam sehari harus beroperasi dalam dua sampai tiga rate, tentunya jarak 400 kilometer itu hanya bisa ditempuh 200 kilometer. “Jelas nggak mungkin dalam kemacetan, mesin truk harus dimatikan ? Kan harus hidup terus,” ingatnya.

Menurut Kody, kebutuhan truk BBG di area terminal bongkar muat petikemas internasional berkonsep ramah lingkungan, Terminal Teluk Lamong tersebut direncanakan 25 unit akan datang bertahap mulai Oktober-November 2014. Berdasar data yang ada, Organda Angsus masih harus mendatangkan 75 unit dari total 100 pengadaan truk BBG dalam tahapan berikutnya. “Pastinya, 25 unit truk BBG tahap awal itu baru akan terealisasi sekitar Oktober-November 2014. Setelah itu, kami mendatangkan kembali 75 unit,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Kody, secara bertahap, mulai Mei 2014 lalu, pihaknya sudah menyiapkan truk-truk berbahan bakar gas (BBG). Ia menegaskan, pada tahap penyedian itu, seluruh permodalan untuk pengadaan telah disiapkan dengan produsen truk BBG saat Terminal Teluk Lamong rampung dalam pengerjaannya. “Yang pasti, Organda (Organda Angsus, red) siap operasional dengan truk BBG di Terminal Teluk Lamong,” tandas Kody.

Dikatakan, penyediakan truk yang diklaim ramah lingkungan ini merupakan bagian dari tindaklanjut atas kesepatan Organda Angsus Tanjung Perak dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) alias PT Pelindo III selaku induk operator terminal bongkar muat multifungsi tersebut. Dalam operasionalnya, Terminal Teluk Lamong memang didesain sebagai terminal bongkar muat petikemas bertaraf internasional dengan konsep Green Port atau ramah lingkungan.

“Di Terminal Teluk Lamong, operasionalnya tidak menggunakan BBM (bahan bakar minyak, red), melainkan lebih pada pemanfaatan peralatan bertenaga listrik hingga gas. Bahkan, untuk menggerakkan peralatan bongkar muat, kami memanfaatkan teknologi kontrol elektronik,” sambung Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III, Djarwo Surjanto terpisah. (esp1)

Thursday, September 25, 2014



Apa yang harus Anda ketahui tentang Masyarakat Ekonomi Asean


BBC. com : Persaingan di bursa tenaga kerja akan semakin meningkat menjelang pemberlakuan pasar bebas Asean pada akhir 2015 mendatang.
Ini akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang berkecimpung pada sektor keahlian khusus.
Berikut lima hal yang perlu Anda ketahui dan antisipasi dalam menghadapi pasar bebas Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

 

Apa itu Masyarakat Ekonomi Asean?

Lebih dari satu dekade lalu, para pemimpin Asean sepakat membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara pada akhir 2015 mendatang.
Ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.
Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.

 

Bagaimana itu mempengaruhi Anda?

Berbagai profesi seperti tenaga medis boleh diisi oleh tenaga kerja asing pada 2015 mendatang.
Masyarakat Ekonomi Asean tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menjelaskan bahwa MEA mensyaratkan adanya penghapusan aturan-aturan yang sebelumnya menghalangi perekrutan tenaga kerja asing.
"Pembatasan, terutama dalam sektor tenaga kerja profesional, didorong untuk dihapuskan," katanya.
"Sehingga pada intinya, MEA akan lebih membuka peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi di Indonesia yang tertutup atau minim tenaga asingnya."

 

Apakah tenaga kerja Indonesia bisa bersaing dengan negara Asia Tenggara lain?

Sejumlah pimpinan asosiasi profesi mengaku cukup optimistis bahwa tenaga kerja ahli di Indonesia cukup mampu bersaing.
Ketua Persatuan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, misalnya mengatakan bahwa tren penggunaan pengacara asing di Indonesia malah semakin menurun.
"Oke jabatan dibuka, sektor diperluas, tetapi syarat diperketat. Jadi buka tidak asal buka, bebas tidak asal bebas."
Dita Indah Sari
"Pengacara-pengacara kita, apalagi yang muda-muda, sudah cukup unggul. Selama ini kendala kita kan cuma bahasa. Tetapi sekarang banyak anggota-anggota kita yang sekolah di luar negeri," katanya.
Di sektor akuntansi, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia, Tarko Sunaryo, mengakui ada kekhawatiran karena banyak pekerja muda yang belum menyadari adanya kompetisi yang semakin ketat.
"Selain kemampuan Bahasa Inggris yang kurang, kesiapan mereka juga sangat tergantung pada mental. Banyak yang belum siap kalau mereka bersaing dengan akuntan luar negeri."

 

Bagaimana Indonesia mengantisipasi arus tenaga kerja asing?

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menyatakan tidak ingin "kecolongan" dan mengaku telah menyiapkan strategi dalam menghadapi pasar bebas tenaga kerja.
"Oke jabatan dibuka, sektor diperluas, tetapi syarat diperketat. Jadi buka tidak asal buka, bebas tidak asal bebas," katanya.
"Kita tidak mau tenaga kerja lokal yang sebetulnya berkualitas dan mampu, tetapi karena ada tenaga kerja asing jadi tergeser.
Sejumlah syarat yang ditentukan antara lain kewajiban berbahasa Indonesia dan sertifikasi lembaga profesi terkait di dalam negeri.
Permintaan tenaga kerja jelang MEA akan semakin tinggi, kata ILO.

 

Apa keuntungan MEA bagi negara-negara Asia Tenggara?

Riset terbaru dari Organisasi Perburuhan Dunia atau ILO menyebutkan pembukaan pasar tenaga kerja mendatangkan manfaat yang besar.
Selain dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, skema ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 600 juta orang yang hidup di Asia Tenggara.
Pada 2015 mendatang, ILO merinci bahwa permintaan tenaga kerja profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta.
Sementara permintaan akan tenaga kerja kelas menengah akan naik 22% atau 38 juta, sementara tenaga kerja level rendah meningkat 24% atau 12 juta.
Namun laporan ini memprediksi bahwa banyak perusahaan yang akan menemukan pegawainya kurang terampil atau bahkan salah penempatan kerja karena kurangnya pelatihan dan pendidikan profesi.

Tuesday, September 16, 2014

TARIF PENYEBERANGAN NAIK 12,5 PERSEN



Kupastuntas.co - Setelah gas elpiji 12 Kg naik sebesar Rp18 ribu/tabung, kini pemerintah giliran menaikkan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak sebesar 12,5 persen.
Kenaikan tarif ini berlaku untuk perorangan maupun kendaraan yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, Banten.
Naiknya tarif penyeberangan ini, hampir bisa dipastikan akan berdampak pada kenaikan tarif bus dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya.
Manajer operasional PT. ASDP Cabang Bakauheni, Heru Purwanto saat dihubungi Minggu (14/9) menjelaskan, penyesuaian kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.31 Tahun 2014 tanggal 9
September 2014, tentang tarif tiket terpadu lintas antar provinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP.

Menurut Heru, penyesuaian kenaikan tarif penyeberangan sudah lama direncanakan. Namun, terbentur dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres serta mudik lebaran, sehingga baru diterapkan sekarang.
Dikatakan, pemberlakuan kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini, akibat dari kenaikan BBM bersubsidi 2013 lalu. Sehingga, mengakibatkan seluruh komponen biaya pelayanan jasa penyeberangan mengalami kenaikan.

"Naiknya rata-rata 12,5 persen. Per jenis tiket dari tarif yang berlaku sebelumnya. Tarif baru ini akan kita terapkan mulai pukul 00.00, Senin (15/9)," kata Heru Purwanto.
Menurut Heru, dampak kenaikan tarif, pertanggungan ansuransi kecelakaan oleh PT Jasa Raharja Putra juga mengalami peningkatan hingga mencapai 100 persen. Seperti untuk penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap dalam kecelakaan penyeberangan.
“Yang semula hanya mendapatkan pertanggungan Rp40 juta, nantinya akan mendapatkan pertanggungan sebesar Rp75 juta. Begitu juga dengan pertanggungan untuk kendaraan dan barang-barang ikut naik. Seperti untuk kendaraan golongan IX yang tadinya hanya Rp280 juta, naik menjadi Rp560 juta,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, dengan terjadinya kenaikan tarif ini, PT ASDP akan meminta operator kapal untuk meningkatkan pelayanaan jasa angkutan penyeberangan.
“PT ASDP akan terus melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas pelayanan. Seperti pembangunan ruang tiket pejalan kaki, perluasan areal parkir dermaga, pembangunan gankway dua jalur, dan peningkatan keamanan di kawasan pelabuhan,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, pengurus DPD Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung, I Made Bagiase saat dimintai komentarnya menyatakan, kenaikan tarif penyeberangan pelebauhan Bakauheni akan memicu naiknya ongkos transportasi. Terutama jasa angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Kenaikan tarif penyeberangan itu memang cukup memberatkan. Jelas kenaikan itu eksesnya terhadap ongkos bus. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, pengusaha transportasi tentu harus mengikutinya. Mungkin nanti ada penyesuaian tarif untuk angkutan AKAP saja," ujar Made Bagiase.
Kenaikan tarif bus menurut Made Bagiase, kemungkinan berkisar 5-6 persen dari tarif transportasi yang berlaku saat ini.
"Untuk kepastiannya, DPP Organda dalam waktu dekat segera menggelar rapat, membahas kenaikan tarif penyeberangan ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, Yusuf Kohar saat dimintai tanggapanya menegaskan, kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni akan semakin memberatkan pengusaha.
"Kenaikan tarif penyeberangan jelas akan semakin memberatkan pengusaha. Karena akan berdampak pada kenaikan tarif angkutan barang dan jasa. Namun kami tidak bisa menolak,” kata Yusuf Kohar.

Yusuf Kohar berharap, kenaikan tarif penyeberangan nantinya juga diimbangi peningkatan pelayanan oleh PT ASDP. “Semestinya kenaikan tarif diimbangi dengan pelayanan yang maksimal. Jika tarif naik, tapi pelayanannya buruk, ini sama saja tidak ada dampaknya," tandasnya. (Habibi/Nang)
DPP ORGANDA TURUT MENGHADIRI 
PAMERAN TRANSPORTASI & 
PEMBERIAN PENGHARGAAN WAHANA TATA NUGRAHA 2014
SMESCO CONVENTION CENTER, JAKARTA
10 - 12 SEPTEMBER 2014



Tuesday, August 5, 2014

Organda Solo Sesalkan Pembatasan BBM Solar Bersubsidi

SOLO, (PRLM).- Dewan Pimpinan cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Solo, menyesalkan kebijakan Pertamina membatasi jam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pengurus Organda khawatir, pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut akan berdampak mematikan para pengusaha angkutan.

Ketua DPC Organda Solo, Joko Suprapto, juga menyayangkan, pembatasan waktu pembelian solar bersubsidi pada pukul 08.00 WIB-18.00 WIB dimulai saat puncak arus balik lebaran.
Sedangkan waktu operasional angkutan umum di Kota Solo, berlangsung sampai malam hari dan sebagian besar angkutan beroperasi selama 24 jam penuh.

Akibat pembatasan pembelian tersebut, jadwal operasional angkutan umum di luar jam yang ditetapkan Pertamina sangat terganggu dan pengusaha terpaksa mengeluarkan biaya operasional dua kali lipat dibanding hari-hari biasa.
“Armada bus yang beroperasi malam hari, apabila membeli solar harus keluar uang sampai Rp 12.900,- per liter. Sedang untuk jenis Pertamina dek, harga per liter mencapai Rp 13.300,-. Ini sangat memberatkan, karena biasanya hanya mengeluarkan Rp 5.500 per liter,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/8/2014).

Joko Suprapto berpendapat, jika kebijakan itu dipaksakan dalam jangka lama, maka para pengusaha angkutan umum bakal terancam gulung tikar. Sebab, besaran harga BBM nonsubsidi tidak berbanding lurus dengan pendapatan harian para pengusaha angkutan.
"Itu belum termasuk biaya lain-lain yang harus ditanggung para pengusaha yang semakin tinggi, seperti harga suku cadang dan biaya pemeliharaan," jelasnya.
Dampak paling buruk terhadap kebijakan itu adalah pelayanan kepada masyarakat kecil. Para pangguna jasa transportasi umum akan terkena imbas, seperti ongkos kendaraan yang makin mahal atau tidak tersediannya angkutan umum akibat mahalnya biaya operasional.
“Kalau memang ada pembatasan, seharusnya ada penyelarasan tarif yang ditetapkan pemerintah. Itu satu-satunya cara yang bisa ditempuh, meskipun akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat,” tandasnya.

Selain keluhan para anggota Organda Solo, pembatasan waktu pembelian BBM bersubsidi juga dikeluhkan para pemilik mobil pribadi. Alex, seorang warga Singopuran, Kartasura, Kab. Sukoharjo, juga mempersoalkan kebijakan Pertamina tersebut. Menurut dia, kebijakan itu akan menyisakan masalah panjang di berbagai lini.
“Kita khawatir akan timbul permainan di SPBU, yakni SPBU tidak menjual BBM subsidi pada jam-jam yang ditentukan dan justru menjualnya pada malam hari agar mendapatkan keuntungan lebih besari,” tuturnya (Tok Suwarto/A-89)***

Potensi Konflik, BPH Migas Diimbau Revisi Pembatasan Solar Subsidi

Okezone.com, JAKARTA - Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menyebutkan, surat edaran yang dikeluarkan BPH Migas mengenai pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar berpotensi menimbulkan konflik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organda, Ardiansyah mengungkapkan, potensi konflik yang dipicu lantaran kesimpangsiuaran informasi tersebut dengan tindakan yang sebenarnya di lapangan.

"Jadi surat pemberitahuan itu seluruh kepada SPBU, dan ini yang menimbulkan kesimpangsiuran, jadi nanti bisa terjadi konflik, kalau dikatakan BPH demikian kita minta BPH untuk mengeluarkan surat menyusul yang sudah dikeluarkan," kata Ardiansyah kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Andriansyah meminta, agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara surat edaran yang dikeluarkan BPH Migas dengan surat edaran yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero) dapat dimengerti oleh konsumen.

Pasalnya, surat edaran BPH Migas yang berisikan mulai tertanggal 4 Agustus 2014 penjualan BBM solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00-18.00 untuk cluster tertentu, menimbulkan kesimpangsiuran bagi operator jasa transportasi angkutan umum.

Di mana, penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan di mana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Sementara itu, sambung Andriansyah, surat yang diedarkan oleh Pertamina berisikan kepada seluruh SPBU tanpa ada penjelasan mengenai cluster atau pemetaan seperti yang terpampang disurat edaran BPH Migas.

"Harus ada penegasan, agar dilapangan tidak terjadi kesimpangsiuran. Kalau dari BPH memang jelas, tapi yang di Pertamina yang langsung kepada seluruh SPBU. Tanpa memandang cluster," tambahnya.

Oleh karena itu, Andriansyah menilai, dengan kesimpangsiuran informasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik. Sebab, saat ini saja surat edaran tersebut telah memberikan keresahan antar operator. (rzy)

Friday, August 1, 2014

Organda Tolak Pembatasan Jam Operasional Solar Bersubsidi

GOBEKASI.COM - DPC Organda Kabupaten Bekasi menolak rencana pemerintah terkait pembatasan jam operasional penjualan BBM jenis solar bersubsidi, hanya dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 per tanggal 14 Agustus mendatang.

Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengatakan, pemerintah semestinya dapat melakukan koordinasi dengan Organda terlebih dahulu, dalam melakukan pembatasan penjualan BBM jenis solar bersubsidi.
Karena, kata dia, yang terkena imbas dari penjualan tersebut adalah masyarakat pengguna jasa transportasi jenis bus dan angkutan umum. Salah satu dampaknya, sambung Yaya, bisa saja jam operasional bus jadi berkurang.
’’Pemerintah kalau ada kebijakan baru terlebih dahulu kita diajak diskusi karena ini menyangkut orang banyak dan masyarakat transportasi. Yang menggunakan solar itu kan bus dan kendaraan angkutan barang. Itu yang akan kena imbasnya,” tuturnya.

Kata dia, pihaknya menolak hal tersebut karena pembatasan penjualan BBM jenis solar bersubsidi, tidak sesuai dengan operasional angkutan yang diketahui selama 24 jam. ’’Tentunya akan kesulitan dalam mencari bahan bakar. Operasional bisa berkurang kalau solarnya susah dibeli,” ujarnya.
Dirinya pun berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak dan akibat dari kebijakan yang akan dimulai tanggal 4 Agustus mendatang tersebut. (neo)

WAWANCARA IBU KETUM DPP ORGANDA MENGENAI 

KONTROVERSI PEMBATASAN SOLAR

DI BERITA SATU TV - 31 JULI 2014



Thursday, July 31, 2014

Solar Dibatasi, Organda Surati BPH Migas

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyurati Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai pembatasan solar bersubsidi. "Kami mohon kebijakan tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan dan instansi terkait," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda Andriansyah saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 30 Juli 2014.

Ia menilai penjatahan waktu pembelian solar bersubsidi sesuai dengan surat Kepala BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014 tidak mungkin dilaksanakan. Alasannya, terdapat pengaturan waktu keberangkatan trayek oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan.

Organda berharap transportasi umum sebaiknya tidak mendapat kesulitan dalam memperoleh solar bersubsidi. "Agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu," ujar Andriansyah. Ia menyebut operator transportasi kini resah dengan pembatasan itu.

Selain Organda, Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) pun meminta pemerintah memperhatikan kebijakan pembatasan solar bersubsidi. ALI mengatakan di wilayah luar Jawa seperti Kalimantan mulai terjadi pembatasan solar bersubsidi. "Hal ini membuat angkutan barang logistik bermasalah karena membuat biaya naik akibat antrean di SPBU yang panjang," tutur Ketua Ketua Umum ALI Zaldy Ilham Masita.

Zaldy mengatakan kelangkaan solar bersubsidi juga mulai terjadi. Kondisi seperti ini selalu berulang setiap tahun ketika anggaran pemerintah untuk bahan bakar minyak bersubsidi mulai berkurang. Akibatnya, pengiriman logistik terhambat lantaran truk harus mencari SPBU yang mempunyai stok solar bersubsidi.
"Biaya transportasi akan naik karena jumlah trip per truknya akan berkurang," ujarnya.

Organda Resah Soal Pembatasan Waktu Penyaluran Solar

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus organisasi angkatan darat (Organda) meminta rencana pembatasan solar untuk dikoordinasikan terlebih dahulu dengan stake holder dan instansi terkait.
Menurut Sekjen Organda, Andriyansah, penjatahan waktu pembelian solar bersubsidi mulai 4 Agustus 2014 tidak mungkin dilakukan.

Hal itu mengingat terdapat pengaturan waktu pemberangkatan pada setiap trayek yang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan untuk setiap kendaraan dan sifat transportasi umum yang merupakan public service atau distribution logistic.
"Transportasi publik ini hendaknya tidak mendapat kesulitan dalam mendapatkan solar bersubsidi agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu," kata Andriansyah, lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, seperti ditulis Kamis (31/7/2014).
Menurut Andriansyah, operator transportasi khawatir dengan rencana kebijakan tersebut.
"Pada saat ini operator transportasi resah," kata Andriyansah.

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Melalui surat edaran Kepala BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai tanggal 4 Agustus 2014 BPH Migas menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00. (Fik/Ahm)
Organda Resah Soal Pembatasan Waktu Penyaluran Solar - See more at: http://bisnis.liputan6.com/read/2084999/organda-resah-soal-pembatasan-waktu-penyaluran-solar#sthash.fAust0Re.dpuf
Organda Resah Soal Pembatasan Waktu Penyaluran Solar - See more at: http://bisnis.liputan6.com/read/2084999/organda-resah-soal-pembatasan-waktu-penyaluran-solar#sthash.fAust0Re.dpuf