Tuesday, August 5, 2014

Potensi Konflik, BPH Migas Diimbau Revisi Pembatasan Solar Subsidi

Okezone.com, JAKARTA - Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menyebutkan, surat edaran yang dikeluarkan BPH Migas mengenai pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar berpotensi menimbulkan konflik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organda, Ardiansyah mengungkapkan, potensi konflik yang dipicu lantaran kesimpangsiuaran informasi tersebut dengan tindakan yang sebenarnya di lapangan.

"Jadi surat pemberitahuan itu seluruh kepada SPBU, dan ini yang menimbulkan kesimpangsiuran, jadi nanti bisa terjadi konflik, kalau dikatakan BPH demikian kita minta BPH untuk mengeluarkan surat menyusul yang sudah dikeluarkan," kata Ardiansyah kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Andriansyah meminta, agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara surat edaran yang dikeluarkan BPH Migas dengan surat edaran yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero) dapat dimengerti oleh konsumen.

Pasalnya, surat edaran BPH Migas yang berisikan mulai tertanggal 4 Agustus 2014 penjualan BBM solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00-18.00 untuk cluster tertentu, menimbulkan kesimpangsiuran bagi operator jasa transportasi angkutan umum.

Di mana, penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan di mana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Sementara itu, sambung Andriansyah, surat yang diedarkan oleh Pertamina berisikan kepada seluruh SPBU tanpa ada penjelasan mengenai cluster atau pemetaan seperti yang terpampang disurat edaran BPH Migas.

"Harus ada penegasan, agar dilapangan tidak terjadi kesimpangsiuran. Kalau dari BPH memang jelas, tapi yang di Pertamina yang langsung kepada seluruh SPBU. Tanpa memandang cluster," tambahnya.

Oleh karena itu, Andriansyah menilai, dengan kesimpangsiuran informasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik. Sebab, saat ini saja surat edaran tersebut telah memberikan keresahan antar operator. (rzy)

No comments:

Post a Comment