Friday, November 28, 2014

Penaikan 10% untuk AKAP Ekonomi

Bisnis Indonesia - DPP Organda menyepakati penaikan tarif sebesar 10% tetapi hanya untuk angkutan kelas ekonomi antarkota antarprovinsi. Mereka juga menginginkan angkutan umum tetap diberi subsidi BBM.

Hal itu dinyatakan Ketua DPP Organda Eka Sari Lorena Surbakti sesusai menggelar pertemuan dengan menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Kamis (20/11).

Dalam pertemuan itu, Eka didampingi Sekjen DPP Organda Andriansyah serta pengurus teras lainnya. Sementara itu, menhub didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Sugiharjo.

Menurut Eka, penaikan tarif 10% tersebut merupakan acuan dari Kemenhub untuk angkutan kelas ekonomi Antarkota Antarprovinsi (AKAP). Adapun untuk angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) tarif kelas ekonomi ditentukan oleh kepala daerah setempat.

Meski hanya naik 10%, pelaku usaha tetap bisa menaikkan tarif hingga 30% sesuai dengan tarif batas atas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 52/2006.

Beleid ini tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM89/2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antarkota Kelas Ekonomi.

Adapun, untuk kelas non-ekonomi atau eksekutif, tarif layanan mengikuti harga pasar sesuai dengan jumlah permintaan dan ketersediaan armada, serta disesuaikan dengan masa puncak arus penumpang.
"Ini yang kami minta agar Kemenhub meluruskan kalau penaikan 10% itu hanya untuk AKAP kelas ekonomi. Di lapangan ada kerancuan yang mengatakan bahwa 10% itu harga mati untuk semua jenis layanan," ujarnya.

Menurut Eka, Kemenhub perlu menginformasikan persoalan tarif tersebut kepada masyarakat luas, karena para pengusaha tidak ingin terjadi konflik antara pengguna jasa dan para operator di lapangan.

Dia mengatakan tanpa diiringi dengan penaikan harga BBM bersubsidi, tarif memang harus sudah naik mengingat komponen lainnya dalam biaya operasional seperti suku cadang sudah naik 30%.




No comments:

Post a Comment