Thursday, May 16, 2013

Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 15 Mei 2013 | 12:25 WIB
 
Ketika Jero Wacik Banggakan Dirinya ...KOMPAS/HERU SRI KUMOROMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri ESDM Jero Wacik membanggakan diri pada acara Konvensi dan Pameran Indonesia Petroleum Association (IPA) ke-37 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (15/5/2013).
Ketika itu, Jero "curhat" perihal keputusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 13 November 2012. Acara IPA tersebut dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden IPA Lukman Mahfoedz, dan para peserta IPA dari dalam ataupun luar negeri.
Jero mengatakan, pembubaran BP Migas merupakan tantangan paling berat baginya selama menjadi Menteri ESDM. Apalagi, kata dia, peristiwa itu terjadi ketika dirinya baru menjabat menteri.
Pasca-keputusan MK, kata Jero, para pelaku industri migas bertanya-tanya bagaimana kelanjutan industri migas Indonesia setelah BP Migas dibubarkan. Padahal, nilai investasi di industri migas mencapai miliaran dollar AS. Ribuan karyawan BP Migas juga ikut resah mempertanyakan nasib mereka.
"Banyak yang katakan untunglah Menteri ESDM-nya Jero Wacik yang sangat cepat bekerja dan berani mati untuk negaranya. Kata mereka, Pak (Presiden)," kata Jero disambut tawa para hadirin.
Jero kembali bercerita, ketika itu, ia dan para menteri terkait lain sampai begadang di kantornya membicarakan tindak lanjut dari pembubaran BP Migas. Politisi Partai Demokrat itu lalu membanggakan Presiden. Kerja keras para menteri saat itu, kata dia, akan sia-sia jika Presiden tidak memutuskan.
"Kalau menterinya energik, tapi Presiden tidak mau memutuskan, enggak jadi juga. Untung kita punya Presiden begini. Kenapa Presiden cepat memutuskan? Karena Presidennya bekas Menteri ESDM. Beliau mengerti satu menit saja berhenti, bisa kacau," kata Jero.
Seperti diketahui, pasca-keputusan MK, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 yang mengalihkan fungsi dan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM. Melalui perpres itu, dibentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Usaha Hulu Migas (SKK Migas). "Sejak hari itu terjadi titik balik, semangat industri migas luar biasa," kata Jero.
Editor :
Hindra

No comments:

Post a Comment