Wednesday, November 21, 2012

Kadishub DKI: Sopir Angkutan Umum Harus Berseragam



Kadishub DKI: Sopir Angkutan Umum Harus BerseragamRatusan sopir angkot yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (organda), berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat Selasa (20/11/2012). Mereka menolak Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Raperda Transportasi, yang merupakan upaya sistematis untuk menggusur pengusaha bus kecil dan mikrolet. Para sopir juga memprotes penarikan retribusi di dalam terminal sebesar Rp 1.000 per sekali masuk. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, pasrah namanya disebut-sebut sopir angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda), saat berdemo di depan Balai Kota, Selasa (20/11/2012).

Saat itu, ratusan demonstran meneriakkan agar Udar turun dari jabatannya. Menanggapi itu, Udar mengatakan bahwa segala yang benar harus diperjuangkan.

"Yang benar harus diperjuangkan, termasuk angkutan umum, sudah puas atau belum. Kalau belum, harus ditata. Kita liat hulu dan persyaratan dasarnya," ujar Udar kepada wartawan, di Balai Kota.

Menurut Udar, Organda harus menuruti aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya. Sesuai peraturan, angkutan umum yang beroperasi di Jakarta harus berstatus badan hukum dan manajemennya bagus. Jika angkutan tersebut berstatus koperasi, maka harus memiliki pul.

"Itu penting. biar dapat kualitas yang baik. Tapi, harus mau diatur, itulah detailnya pak gubernur," ucap Udar.
Udar juga menegaskan, seluruh sopir angkutan umum harus memiliki seragam dan depo, supaya tidak ada sopir tembak.

Tentang retribusi yang diminta dikaji ulang oleh Organda dalam Perda No 3 Tahun 2012, Udar mengatakan bahwa retribusi itu sebenarnya bukan hanya untuk angkutan.

"Bukan hanya untuk transportasi, tapi seluruhnya. Yang dikoreksi Perda ini, harus berkonsultasi dengan DPRD DKI, bahwa gubernur itu bisa memberikan pasal 136, mengurangi meringankan membebaskan retribusi tadi," jelasnya.

"Besok ada rapat di Komisi B. Kami akan bahas di pasal 136, soal gubernur boleh mengurangi retribusi," ungkapnya. (*) (Penulis: Eri Komar Sinaga  |  Editor: Yaspen Martinus  |  Sumber: Tribun Jakarta)

No comments:

Post a Comment