Thursday, July 31, 2014

Solar Dibatasi, Organda Surati BPH Migas

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyurati Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai pembatasan solar bersubsidi. "Kami mohon kebijakan tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan dan instansi terkait," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda Andriansyah saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 30 Juli 2014.

Ia menilai penjatahan waktu pembelian solar bersubsidi sesuai dengan surat Kepala BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014 tidak mungkin dilaksanakan. Alasannya, terdapat pengaturan waktu keberangkatan trayek oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan.

Organda berharap transportasi umum sebaiknya tidak mendapat kesulitan dalam memperoleh solar bersubsidi. "Agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu," ujar Andriansyah. Ia menyebut operator transportasi kini resah dengan pembatasan itu.

Selain Organda, Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) pun meminta pemerintah memperhatikan kebijakan pembatasan solar bersubsidi. ALI mengatakan di wilayah luar Jawa seperti Kalimantan mulai terjadi pembatasan solar bersubsidi. "Hal ini membuat angkutan barang logistik bermasalah karena membuat biaya naik akibat antrean di SPBU yang panjang," tutur Ketua Ketua Umum ALI Zaldy Ilham Masita.

Zaldy mengatakan kelangkaan solar bersubsidi juga mulai terjadi. Kondisi seperti ini selalu berulang setiap tahun ketika anggaran pemerintah untuk bahan bakar minyak bersubsidi mulai berkurang. Akibatnya, pengiriman logistik terhambat lantaran truk harus mencari SPBU yang mempunyai stok solar bersubsidi.
"Biaya transportasi akan naik karena jumlah trip per truknya akan berkurang," ujarnya.

No comments:

Post a Comment