Solar Dibatasi, Organda Surati BPH Migas
TEMPO.CO, Jakarta
- Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyurati Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai pembatasan solar bersubsidi.
"Kami mohon kebijakan tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
para pemangku kepentingan dan instansi terkait," kata Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda Andriansyah saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 30 Juli 2014.
Ia menilai penjatahan waktu pembelian solar bersubsidi sesuai dengan
surat Kepala BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014
tidak mungkin dilaksanakan. Alasannya, terdapat pengaturan waktu
keberangkatan trayek oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan.
Organda berharap transportasi umum sebaiknya tidak mendapat
kesulitan dalam memperoleh solar bersubsidi. "Agar pelayanan pada
masyarakat tidak terganggu," ujar Andriansyah. Ia menyebut operator
transportasi kini resah dengan pembatasan itu.
Selain Organda,
Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) pun meminta pemerintah memperhatikan
kebijakan pembatasan solar bersubsidi. ALI mengatakan di wilayah luar
Jawa seperti Kalimantan mulai terjadi pembatasan solar bersubsidi. "Hal
ini membuat angkutan barang logistik bermasalah karena membuat biaya
naik akibat antrean di SPBU yang panjang," tutur Ketua Ketua Umum ALI
Zaldy Ilham Masita.
Zaldy mengatakan kelangkaan solar bersubsidi
juga mulai terjadi. Kondisi seperti ini selalu berulang setiap tahun
ketika anggaran pemerintah untuk bahan bakar minyak bersubsidi mulai
berkurang. Akibatnya, pengiriman logistik terhambat lantaran truk harus
mencari SPBU yang mempunyai stok solar bersubsidi.
"Biaya transportasi akan naik karena jumlah trip per truknya akan berkurang," ujarnya.
No comments:
Post a Comment