Thursday, July 31, 2014

Organda Resah Soal Pembatasan Waktu Penyaluran Solar

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus organisasi angkatan darat (Organda) meminta rencana pembatasan solar untuk dikoordinasikan terlebih dahulu dengan stake holder dan instansi terkait.
Menurut Sekjen Organda, Andriyansah, penjatahan waktu pembelian solar bersubsidi mulai 4 Agustus 2014 tidak mungkin dilakukan.

Hal itu mengingat terdapat pengaturan waktu pemberangkatan pada setiap trayek yang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan untuk setiap kendaraan dan sifat transportasi umum yang merupakan public service atau distribution logistic.
"Transportasi publik ini hendaknya tidak mendapat kesulitan dalam mendapatkan solar bersubsidi agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu," kata Andriansyah, lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, seperti ditulis Kamis (31/7/2014).
Menurut Andriansyah, operator transportasi khawatir dengan rencana kebijakan tersebut.
"Pada saat ini operator transportasi resah," kata Andriyansah.

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Melalui surat edaran Kepala BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai tanggal 4 Agustus 2014 BPH Migas menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00. (Fik/Ahm)
Organda Resah Soal Pembatasan Waktu Penyaluran Solar - See more at: http://bisnis.liputan6.com/read/2084999/organda-resah-soal-pembatasan-waktu-penyaluran-solar#sthash.fAust0Re.dpuf
Organda Resah Soal Pembatasan Waktu Penyaluran Solar - See more at: http://bisnis.liputan6.com/read/2084999/organda-resah-soal-pembatasan-waktu-penyaluran-solar#sthash.fAust0Re.dpuf

No comments:

Post a Comment