Organda
Resah Soal Pembatasan Waktu Penyaluran Solar
Liputan6.com,
Jakarta - Pengurus organisasi angkatan darat
(Organda) meminta rencana pembatasan solar untuk dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan stake holder dan instansi terkait.
Menurut
Sekjen Organda, Andriyansah, penjatahan waktu pembelian solar bersubsidi mulai
4 Agustus 2014 tidak mungkin dilakukan.
Hal
itu mengingat terdapat pengaturan waktu pemberangkatan pada setiap trayek yang
diatur oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan untuk setiap
kendaraan dan sifat transportasi umum yang merupakan public service atau
distribution logistic.
"Transportasi
publik ini hendaknya tidak mendapat kesulitan dalam mendapatkan solar
bersubsidi agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu," kata
Andriansyah, lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, seperti ditulis
Kamis (31/7/2014).
Menurut
Andriansyah, operator transportasi khawatir dengan rencana kebijakan tersebut.
"Pada
saat ini operator transportasi resah," kata Andriyansah.
Badan
Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan
surat edaran yang membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM)
bersubsidi jenis solar.
Melalui
surat edaran Kepala BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai
tanggal 4 Agustus 2014 BPH Migas menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana
penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM
jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai
pukul 18.00 sampai pukul 06.00. (Fik/Ahm)
Organda
Resah Soal Pembatasan Waktu Penyaluran Solar - See more at:
http://bisnis.liputan6.com/read/2084999/organda-resah-soal-pembatasan-waktu-penyaluran-solar#sthash.fAust0Re.dpuf
Organda
Resah Soal Pembatasan Waktu Penyaluran Solar - See more at:
http://bisnis.liputan6.com/read/2084999/organda-resah-soal-pembatasan-waktu-penyaluran-solar#sthash.fAust0Re.dpuf
No comments:
Post a Comment