NEW DELHI: Kementerian Perindustrian menyiapkan skema khusus untuk
memberikan pengecualian bagi industri padat karya dalam penerapan
kenaikan upah buruh mengingat industri padat karya dinilai belum siap
mengikuti kebijakan kenaikan upah buruh sesuai dengan upah minimum
provinsi (UMP) yang ditetapkan untuk 2013.
"Saya mesti realistis, ketika dulu menetapkan kenaikan, kami overestimate bahwa labor intensive industry nasional sudah kuat.
Ternyata, setelah dihitung, marjin profit mereka tidak besar. Sehingga
kalau mereka mengikuti industri besar lainnya, mereka tidak akan kuat,"
ungkap Menteri Perindustrian Mohammad Soleiman Hidayat saat ditemui usai
Commemorative Summit ASEAN India di New Delhi, India, Kamis (20/12).
Hidayat mengatakan langkah untuk meminta pengecualian dari Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi industri padat karya ini merupakan
cara tercepat untuk menyelamatkan industri. Apalagi kelompok industri
padat karya seperti industri tekstil dan alas kaki ini merupakan
penyerap terbesar tenaga kerja. Dia berharap langkah ini bisa secepatnya
terwujud.
Akan tetapi, untuk jangka menengahnya, dia mengatakan Kemenperin juga
tengah meminta Menteri Keuangan untuk memberikan insetif pajak bagi
industri padat karya. Meski dia mengakui, jika ini dikabulkan pun,
penerapannya tidak akan mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Oleh karena
itu, Kemenperin akan memprioritaskan permintaan pengecualian pada
Kemenakertrans.
"Jadi yang paling cepat, kami akan buat Permenakertrans untuk memberikan pengecualian," tandas Hidayat.
Seperti diketahui, beberapa pemerintah daerah tingkat provinsi dan
kabupaten/kota telah menetapkan besaran upah minimum di masing - masing
daerahnya dengan kenaikan yang sangat tajam. Tercatat beberapa daerah
seperti DKI Jakarta, dan wilayah Bodetabek menetapkan besaran UMP dan
UMK lebih tinggi hingga 40% ketimbang tahun sebelumnya. Hal ini diikuti
sejumlah daerah lain seperti Batam dan Jawa Timur yang naik menjadi di
atas Rp2 juta.
Terkait dengan pertumbuhan industri dalam negeri, Hidayat optimistis
pertumbuhan tahun ini akan mencapai angka 6,8%. Adapun motor penggerak
pertumbuhan masih didominasi sektor angkutan dan transportasi diikuti
sektor besi baja dan agroindustri.
Dia optimistis pertumbuhan akan berlanjut tahun depan bahkan
pertumbuhannya akan melampaui pencapaian tahun ini. "Proyeksi kami pada
2013, kalau tidak terganggu masalah upah dan pasokan energi terutama
gas, pertumbuhan bisa mencapai 7%. Saat ini pertumbuhan industri
nasional sekitar 6,7%-6,8%," ungkap Hidayat.
Kendati begitu, dia mengakui sektor padat karya akan menjadi penghambat
pertumbuhan industri nasional dan diharapkan masalah utama sektor ini
yakni terutama masalah upah bisa segera diatasi.
"Sehingga, jika pertumbuhan industri sektor ini sedikit terganggu,
kondisnya tidak akan terlalu berpengaruh pada pertumbuhan industri
secara keseluruhan," tandas Menperin. (faa) (sumber: bisnis.com).
No comments:
Post a Comment