Jakarta, GATRAnews - Untuk mengatasi kemacetan di
Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan
aturan nomor polisi ganjil-genap pada 2013.
"Akan kita lakukan genap-ganjil," kata Jokowi, di Balaikota DKI
Jakarta, Kamis (6/12). Aturan yang dimaksudnya ini berkaitan dengan
akses masuk ke jalan tertentu berdasarkan nomor polisi kendaraan (ganjil
atau genap), yang diatur secara bergiliran.
Menurutnya, kebijakan ini harus dilakukan karena volume kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 1.400 motor dan 450 mobil per hari. "Kalau kita tidak punya sebuah kebijakan yang radikal, berani seperti itu, ya tidak akan selesai-selesai," katanya, seperti dikutip Antara. Kebijakan ini diterapkan secara bergantian berdasarkan nomor terakhir pada nomor polisi kendaraan, baik mobil maupun motor.
Untuk mengantisipasi keluhan masyarakat, Jokowi sudah mempersiapkan transportasi massal seperti menambah 800 angkutan umum dan 1.000 kopaja. "Aturan ini akan mendorong migrasi masyarakat dari mobil pribadi ke angkutan," kata Jokowi. Untuk mengawasi kebijakan ini, Jokowi meminta polisia memberikan penanda pada mobil yang memiliki angka terakhir ganjil dan genap.
"Polri nanti yang akan mengawasi," katanya. Kawasan wajib menerapkan kebijakan ini belum diputuskan, namun Jokowi menyatakan kebijakan ini berlaku pada interval waktu pukul 06.00-20.00 WIB. (TMA) (sumber: gatra.com).
Menurutnya, kebijakan ini harus dilakukan karena volume kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 1.400 motor dan 450 mobil per hari. "Kalau kita tidak punya sebuah kebijakan yang radikal, berani seperti itu, ya tidak akan selesai-selesai," katanya, seperti dikutip Antara. Kebijakan ini diterapkan secara bergantian berdasarkan nomor terakhir pada nomor polisi kendaraan, baik mobil maupun motor.
Untuk mengantisipasi keluhan masyarakat, Jokowi sudah mempersiapkan transportasi massal seperti menambah 800 angkutan umum dan 1.000 kopaja. "Aturan ini akan mendorong migrasi masyarakat dari mobil pribadi ke angkutan," kata Jokowi. Untuk mengawasi kebijakan ini, Jokowi meminta polisia memberikan penanda pada mobil yang memiliki angka terakhir ganjil dan genap.
"Polri nanti yang akan mengawasi," katanya. Kawasan wajib menerapkan kebijakan ini belum diputuskan, namun Jokowi menyatakan kebijakan ini berlaku pada interval waktu pukul 06.00-20.00 WIB. (TMA) (sumber: gatra.com).
No comments:
Post a Comment