Ratusan sopir angkot yang tergabung dalam Organisasi Angkutan darat (organda) berunjukrasa di depan Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat Selasa (20/11/2012). Mereka menolak peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan rancangan peraturan daerah (raperda) transportasi yang merupakan upaya sistematis untuk menggusur pengusaha bus kecil dan mikrolet. Selain itu, massa juga memprotes penarikan retribusi di dalam terminal sebesar Rp1.000 per sekali masuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Organda (organisasi angkutan jalan di darat) mengancam akan melakukan mogok massal. Ancaman ini akan direalisasikan bila tuntutan mereka tidak dipenuhi
Dalam unjuk rasa yang digelar kali ini, Organda menuntut kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012.
"Paling tidak kita diberi ruang waktu, untuk kita bisa berdiskusi, saya rasa kita tidak akan melakukan aksi demo lagi. Tapi dengan catatan, kalau ada kesepakatan. Kalau enggak ada kesepakatan, mau enggak mau kita tetap harus perjuangkan," ujar Saut Hutabarat, Sekretaris Pola Mas Jaya, Balai Kota, Selasa (20/11/2012).
Menurut Saut, ada beberapa kejanggalan dalam Perda tersebut khususnya masalah retribusi dan Kartu Izin Registrasi (KIR).
Lebih lanjut menurut Saut, masalah retribusi dalam pergub tersebut juga mengandung pertanyaan. "Berarti selama ini yang diambil engak disetor ke kas daerah," tegasnya.
Pantauan Tribun, ratusan pekerja angkot masih berdemo di depan Balai Kota. Sementara itu perwakilan dari organda, sedang bertemu dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Dari unit bis kecil dan sedang, dan bis kota karena ini angkutan orang.. Barang juga diwakilkan. Kedua, Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Koperasi Kola Mas, Koperasi Kopamilet, Komilet, Purimas Jaya, dan Kopaja," katanya. (sumber: tribunnews.com, Penulis: Eri Komar Sinaga | Editor: Rachmat Hidayat).
No comments:
Post a Comment