Tuesday, November 20, 2012

Organda Tuntut Kadis Perhubungan DKI Mundur

Organda Tuntut Kadis Perhubungan DKI Mundur 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Ratusan pekerja organda (organisasi angkutan darat) menuntut Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah DKI Jakarta, Udar Pristono, mundur dari jabatannya.

Mereka meminta pencabutan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi khusus yang terkait dengan angkutan umum karena membebani dan tidak rasional.

Dalam Perda No. 3 tersebut mengatur tentang revitalisasi angkutan (empat mikrolet akan diganti dengan satu bis berukuran sedang) dan dikelola oleh BUMD. Kedua masalah retribusi, dan ketiga masalah usia kendaraan (yang berjalan puluhan tahun ada KIR/Kartu Izin Registrasi).

Organda tersebut menilai kebijakan Udar yang akan merevitalisasi angkutan umum akan mematikan lapangan kerja supir dan kernet.

"Bagaimana ceritanya satu bus (berukuran) sedang menggantikan satu angkot? Itu akan mematikan pekerjaan mereka. Mau makan apa keluarganya?" ujar S. Husein, ketua KWK Jakarta Barat, Selasa (20/11/2012).

Sementara itu Ketua Umum Koperasi KWK, La Ode mengatakan keluhan mereka karena ketidaksesuaian perda tersebut dengan kobdisi di lapangan. "Kami keberatan dengan keberadaan omprengan dan ojek agar dibenahi," ujar La Ode.

Untuk mendukung aksinya, mereka sepakat mengadakan mogok kerja. Menurut data, sebanyak 2.500 unit angkutan yang yang terdiri atas KWK, Mikrolet, Purimas, dan Kopaja, diparkir di depan Balai Kota, kantor gubernur DKI. (sumber: tribunnews.com, Penulis: Eri Komar Sinaga  |  Editor: Gusti Sawabi).

No comments:

Post a Comment