TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-
Ratusan pekerja organda (organisasi angkutan darat) menuntut Kepala
Dinas Perhubungan Pemerintah DKI Jakarta, Udar Pristono, mundur dari
jabatannya.
Mereka meminta pencabutan Perda nomor 3 tahun 2012
tentang retribusi khusus yang terkait dengan angkutan umum karena
membebani dan tidak rasional.
Dalam Perda No. 3 tersebut mengatur
tentang revitalisasi angkutan (empat mikrolet akan diganti dengan satu
bis berukuran sedang) dan dikelola oleh BUMD. Kedua masalah retribusi,
dan ketiga masalah usia kendaraan (yang berjalan puluhan tahun ada
KIR/Kartu Izin Registrasi).
Organda tersebut menilai kebijakan Udar yang akan merevitalisasi angkutan umum akan mematikan lapangan kerja supir dan kernet.
"Bagaimana
ceritanya satu bus (berukuran) sedang menggantikan satu angkot? Itu
akan mematikan pekerjaan mereka. Mau makan apa keluarganya?" ujar S.
Husein, ketua KWK Jakarta Barat, Selasa (20/11/2012).
Sementara
itu Ketua Umum Koperasi KWK, La Ode mengatakan keluhan mereka karena
ketidaksesuaian perda tersebut dengan kobdisi di lapangan. "Kami
keberatan dengan keberadaan omprengan dan ojek agar dibenahi," ujar La
Ode.
Untuk mendukung aksinya, mereka sepakat mengadakan mogok
kerja. Menurut data, sebanyak 2.500 unit angkutan yang yang terdiri atas
KWK, Mikrolet, Purimas, dan Kopaja, diparkir di depan Balai Kota,
kantor gubernur DKI. (sumber: tribunnews.com, Penulis: Eri Komar Sinaga | Editor: Gusti Sawabi).
No comments:
Post a Comment