JAKARTA (Pos Kota) – Penetapan tiga perda menyangkut transportasi dipastikan bakal molor dari target akhir Desember 2012 ini. Hal tersebut disebabkan penolakan Organda DKI Jakarta terhadap pembatasan usia kendaraan angkutan umum.
Ketiga Raperda itu yakni, Raperda mengenai sistem Bus Rapid Transit (BRT), Raperda mengenai pembentukan perseroan terbatas Transjakarta, dan Raperda mengenai transportasi.
Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta, Triwisaksana, mengatakan
awalnya DPRD DKI Jakarta menargetkan akan mengesahkan ketiga Raperda
tersebut hingga akhir tahun ini. Namun, karena terjadi perdebatan yang
cukup alot sehingga memaksa pengesahannya diperkirakan baru akan
dilakukan tahun 2013.
“Sepertinya rencana ketok palu tiga Raperda pada akhir tahun ini tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana,”
katanya, kemarin.
Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta,
Soedirman, mengaku keberatan jika usia kendaraan yang beroperasi itu
dibatasi. Sebab sejauh ini belum ada kepastian apakah kendaraan yang
dihapus itu akan diganti atau tidak dari pemprov.
“Jika tak ada gantinya, secara logika jumlah kendaraan akan
berkurang, sehingga hal ini dikhawatirkan berdampak pada terganggunya
sistem transportasi di ibukota,” ucapnya.
Pembatasan usia kendaraan, kata Sudirman, akan merugikan pengusaha
angkutan umum. “Sebab kalau itu dilakukan apakah pemerintah menyiapkan
penggantinya. Jika tidak maka kendaraan akan habis dan mengganggu sistem
yang sudah ada,” katanya. (john). (sumber: postkotanews.com)
No comments:
Post a Comment