Wednesday, November 21, 2012

DPRD DKI Tolak Hapus Perda Transportasi Soal Retribusi


"Tiga hari lalu kami bertemu Organda, mereka keberatan ada pungli."


Demo sopir angkotVIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menolak permintaan Organda DKI untuk menghapus peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah dan Perda Transportasi.


Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin, menyatakan, jalan ke luar yang lebih baik dan menguntungkan kedua belah pihak adalah dengan melakukan revisi Perda.

"Tiga hari lalu kami bertemu Organda, mereka keberatan ada pungli. Nah, kalau pungli dihapus, retribusi bisa tetap jalan," kata Selamat di gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa, 20 November 2012.

Selamat membenarkan Perda tersebut dibuat sebelum era kepemimpinan Gubernur DKI Joko Widodo. Sehingga, ia meminta Jokowi untuk lebih mendalami kembali tuntutan Organda DKI.

"Biaya timer, biaya jalur, itu yang harus ditinjau lagi. Ini kewenangan bersama, yakni polisi, Satpol PP, Dishub. Mekanismenya perlu revisi Perda dan itu butuh kajian. Kalaupun dihapus tapi pungli tetap jalan kan sama saja. Jadi perlu dikaji juga persoalannya apa," ungkapnya.

Terkait hal ini, Komisi B DPRD DKI besok, Rabu, 21 November 2012, akan mengundang Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, menemui ratusan sopir angkutan umum yang menggelar unjuk rasa di depan kantor Balaikota DKI.

"Saya ini orang baru, jadi Perdanya, perda yang lalu. Saya sudah sampaikan kepada Ketua (Organda), setelah rekomendasi saya terima dari DPRD, detik itu juga saya terbitkan Pergub pembebasan," ujar Jokowi.

Jokowi menjelaskan, saat ini posisi Raperda Transportasi sudah berada di tangan dewan. "Saya tidak bisa merubah, karena sudah di sana. Saya sudah pesan ke Ketua, agar berikan aspirasi. Kadis saya perintahkan untuk semangat melindungi kecil. Dengan syarat harus mau diatur pemerintah daerah, jangan semau gue. Sudah rampung," tegasnya. (umi) (sumber: viva.co.id)

No comments:

Post a Comment