Monday, June 30, 2014



SEPINTAS KILAS BERDIRINYA ORGANDA



Perkembangan perusahaan angkutan umum dengan kendaraan bermotor di Indonesia baru dimulai setelah selesainya perang kemerdekaan tahun 1950.
Alat –alat angkutan umum pada tahun-tahun sebelumnya praktis tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena hampir seluruh alat angkutan bermotor dikerahkan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan.
Tahun-tahun pertama setelah tahun 1950, kegiatan perdagangan dan perekonomian sudah mulai dirasakan aktif kembali, dan secara tahap demi tahap kendaraan bermotor umum mulai tumbuh dalam rangka menunjang berbagai kegiatan masyarakat.
Dibalik itu kehidupan politik pada masa itu telah berpengaruh kepada perkembangan kehidupan organisasi – organisasi masyarakat, dan tidak luput pula organisasi angkutan umum dengan kendaraan bermotor yang merupakan kelompok-kelompok usaha jasa angkutan umum dengan orientasi yang berbeda-beda.
Keadaan tersebut ditandai dengan terbentuknya berbagai organisasi pengusaha angkutan umum, antara lain:
  1. IPPOSI ( Ikatan Perserikatan Pengusaha Otobis Seluruh Indonesia ) Didirikan pada tanggal 13 April 1952
  2. ORPENI ( Organisasi Pengangkutan Nasional Indonesia ) Didirikan pada tanggal 19 – 20 Desember 1952 di Yogyakarta
  3. FEGAPRI ( Federasi Gabungan Prahoto Indonesia ) Didirikan pada tanggal 3 Maret 1953 di Surabaya
  4. GANDAVETRI ( Gabungan Angkutan Darat Veteran Indonesia )
Dan masih banyak lagi kelompok – kelompok kecil yang tidak terhitung jumlahnya.

Dengan menyadari sepenuhnya akan azas dan tujuan organisasi-organisasi tersebut, maka pada tanggal 30 Juni 1962 di Selecta Malang, para Pimpinan Organisasi-organisasi tersebut telah menyatakan kebulatan tekad untuk melebur organisasi-organisasi tersebut dalam satu wadah oraganisasi yang disebut ORGANISASI ANGKUTAN DARAT, dan disingkat ORGANDA.
Pertumbuhannya kemudian, ORGANDA telah mampu menampilkan diri sebagai suatu wadah yang menampung aspirasi para anggotanya.
Atas pertimbangan tersebut, maka Pemerintah melalui surat keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L 25/1/18 tanggal 17 Juni 1963 telah mengukuhkan ORGANDA sebagai organisasi tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya.
Perkembangan selanjutnya, organisasi ini mengalami pasang surut karena memang dalam kehidupannya tidak akan mungkin membebaskan diri daripada keadaan lingkungan kehidupan sosial politik dari masa ke masa.
Pada akhir tahun 1974, ORGANDA mengalami krisis kepengurusan, yang karena satu dan lain hal tidak mampu lagi mengadakan musyawarah nasionalnya, dan pada akhirnya para pengurus telah menyerahkan mandat kepengurusan ORGANDA Pusat kepada Pemerintah melalui Menteri Perhubungan.
Pemerintah menyadari sedalam-dalamnya bahwa organisasi profesi seperti ORGANDA sangat diperlukan adanya, terutama dalam masa-masa pembangunan. Oleh karena itu, Menteri Perhubungan telah menerima penyerahan mandat tersebut, dan sekaligus menetapkan caretaker pengurus ORGANDA dengan surat keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 412/U/Phb-74 tanggal 8 Oktober 1974. Keputusan tersebut bersifat sementara, dengan harapan agar caretaker dimaksud dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat menyelenggarakan musyawarah nasional dalam rangka konsolidasi kedalam.
Akhirnya pada tanggal 9 Maret 1975 di Pandan Jawa Timur, telah diadakan Musyawarah Nasional ORGANDA yang ke VII sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah.
Hasil Musyawarah Nasional tersebut antara lain adalah :
  1. Menetapkan susunan kepengurusan baru, menunjuk beberapa orang sebagai Pimpinan dan Anggota Dewan Pimpinan Pusat  ORGANDA
  2. Mengadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai langkah penyesuaian dengan perkembangan umum pada waktu itu.
  3. Menentukan program-program kerja
  4. Menetapkan jadwal musyawarah nasional setiap 4 (emapat) tahun sekali, dan penyelenggaraan badan musyawarah pleno setahun sekali.
Langkah-langkah tersebut diatas diadakan sebagai usaha konsolidasi dan peningkatan peranan ORGANDA pada masa-masa selanjutnya.
Dalam rangka pemantapan peranan ORGANDA yang disesuaikan dengan perkembangan pembangunan, maka ORGANDA telah dikukuhkan kembali sebagai organisasi tunggal dibidang angkutan bermotor di jalan raya dengan surat keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 465/U/Phb-75 tanggal 12 September 1975.

No comments:

Post a Comment