Tuesday, February 12, 2013

Kepanikan Sergap Warga DKI


.
Kasus Annisa Azwar (20), mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia yang meloncat dari angkutan kota, menunjukkan mudahnya orang di Jakarta terserang rasa panik. Perasaan itu muncul akibat meluapnya berita tentang penculikan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan di angkot.

Hal ini, tegas kriminolog UI, Prof Adrianus Meliala, Senin (11/2), di Jakarta, membuat seseorang peka terhadap kesalahan informasi atau penyimpangan sekecil apa pun. Pada kasus Annisa, korban diduga panik karena mendapat informasi yang salah.
Korban melihat angkot U-10 dengan kaca depan bertuliskan ”Pademangan”. Annisa pun naik dan tidak tahu bahwa angkot yang ia tumpangi tidak ke Pademangan, tetapi ke Tanah Pasir, Penjaringan. Ia tidak tahu bahwa angkot U-10 memiliki dua rute, yaitu rute ke Pademangan dan rute ke Tanah Pasir.
”Kesalahan Jamal, ia mengemudikan angkot rute Tanah Pasir, tetapi membawa angkot dengan kaca depan bertuliskan ”Pademangan”. Kekacauan informasi ini menimbulkan dugaan negatif Annisa terhadap sopir. Lebih-lebih setelah ia sadar, ia tinggal sendiri di angkot,” kata Nur.
Layanan pesan singkat (SMS) yang disampaikan Bibi Annisa kepada korban, lanjut Meliala, secara tidak sengaja ikut mendorong Annisa bertambah panik. ”Saya menduga, setelah membaca SMS bibinya, korban justru makin takut,” tutur Meliala.
Dalam kondisi panik itulah korban mengambil keputusan yang dianggap sebagai langkah penyelamatan. Kenyataan riilnya mungkin tidak seperti itu.
Pemerintah harus membenahi angkutan umum di Jakarta agar menjamin rasa aman bagi penumpangnya. Pengelolaan angkutan umum tidak cukup hanya dengan memberikan izin trayek, tetapi juga harus diikuti dengan pengawasan,” ucap psikolog Polda Metro Jaya, Nur Cahyo.
Mencari saksi
Sementara itu, Kapolres Metro Jakbar Komisaris Besar Suntana mengatakan, Senin (11/2), polisi masih mencari sejumlah saksi yang bisa memberi informasi untuk pengembangan kasus Annisa, yang meloncat dari ankot U-10 jurusan Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi sedang mengembangkan penyelidikan dengan mencari keterangan tambahan agar semua unsur disinkronkan.
Selanjutnya, ujar Kepala Unit Laka Lalu Lintas Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Besar Rahmat Dalizar, polisi akan mencari sosok Jamal guna melihat adanya kemungkinan sejumlah motif terkait tewasnya Annisa.
Meskipun, kata Rahmat Dalizar, polisi sulit untuk sampai pada sangkaan Jamal berniat menculik, dan atau memerkosa korban. ”Sampai sekarang tidak ada alat bukti yang kuat untuk sampai pada sangkaan seperti itu,” ujarnya.
Jamal hingga kini masih disangka lalai dan menyebabkan orang lain meninggal. Oleh karena itu ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ikut bertanggung jawab
Ketua Umum DPP Organda Indonesia Eka Sari Lorena Surbakti mengatakan, pemerintah selaku pemberi izin trayek harus bertanggung jawab terhadap perusahaan yang diberi izin trayek. Bentuk tanggung jawab ini, antara lain, pembinaan agar pemilik izin itu bisa tetap hidup dan memberikan pelayanan baik bagi penumpang.
”Kalau pemerintah mau mencabut izin trayek, apa dasarnya? Pemerintah jangan cuma menghakimi atau membinasakan pemilik angkutan, tetapi harus mencari akar penyebab mengapa layanan yang diberikan angkutan itu jelek,” kata Eka.
Dia menilai, angkutan umum sudah mengalami pembiaran yang cukup lama sehingga pembenahan harus dilakukan menyeluruh oleh semua pihak. Pembenahan juga harus dilakukan mendasar, bukan sekadar kulit luarnya saja.
Menanggapi kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengakui ada kelemahan dalam manajemen kontrol sehingga terjadi kasus pelanggaran trayek angkutan umum. Harus ada tindakan tegas bagi angkutan kota yang melanggar trayek.
”Tidak bisa itu, alasan macet lalu melanggar trayek. Tangkap saja yang seperti itu. Saya ketemu Kapolda untuk membicarakan hal itu,” kata Jokowi, Senin (11/2), di Balaikota.
Menurut Jokowi, tidak hanya bus sedang seperti metromini dan kopaja, tetapi juga angkutan kecil harus dalam satu manajemen agar mudah memberi pembinaan dan pengawasan. ”Mengecek macam-macam akan mudah. Mengecek sopir, identitas, kontrol kendaraan, mudah.”
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, sebenarnya hampir semua angkutan kecil di Jakarta sudah berbadan hukum dalam bentuk koperasi. ”Namun, manajemennya belum baik. Tidak ada sarana pul sehingga tidak dapat menerapkan kontrol kendaraan yang laik jalan, identitas sopir, dan mengantisipasi sopir tembak,” katanya.
Data Dishub DKI menyebutkan, ada 13.997 unit angkutan kecil yang beroperasi di Jakarta. Ada tiga perusahaan angkutan kecil, yaitu mikrolet, APB, dan Koperasi Wahana Kalpika (KWK). Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, dishub menyeleksi keberadaan angkutan umum sejak 2010. Seleksi itu menyangkut kelengkapan administrasi, teknis, dan pendanaan sehingga terjaring perusahaan angkutan yang berkualitas. Namun, proses seleksi baru berjalan untuk taksi, bus transjakarta, dan bajaj

No comments:

Post a Comment