Monday, January 28, 2013

Catatan Organda: Januari 2013


 
Regulasi Mobil Murah vs Regulasi Bus Murah

            Akhir Januari tinggal menghitung hari. Namun bulan pertama di tahun 2013 ini, takkan mudah dilupakan orang. Hujan tiap hari, telah membuat sebagian wilayah Jakarta dan daerah lainnya terendam banjir. Segenap pengurus Organda menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana alam ini. Mudah-mudahan, masyarakat umum dikuatkan dalam tiap bencana yang dihadapi.
            Kami, atas nama pengurus Organda, juga menyatakan rasa prihatin bagi segenap anggota Organda yang tertimpa dampak negatif dari banjir. Tidak sedikit anggota Organda, para pengemudi angkot, awak bus, dan penjual tiket; yang kediamannya diterjang banjir. Banyak sekali jaringan jalan yang digenangi air sehingga perusahaan transportasi merugi akibat tak mampu beroperasi.
            Di bulan Januari 2013 ini, terjadi begitu banyak tukar pikiran, diskusi, dan perdebatan, terkait transportasi. Diperdebatkan dan dicarikan solusi bersama tentang mass rapid transit (MRT) Jakarta misalnya. Kemudian, entah bagaimana kajiannya, tiba-tiba diputuskan Kopaja AC boleh melintas di jalur busway.
            Beberapa minggu terakhir ini, ramai pula diperdebatkan proyek pembangunan enam ruas tol dalam kota. Suara pro dan kontra terus memenuhi ruang-ruang diskusi bagi di dunia nyata maupun dunia maya.
Organda pun telah menyerukan pandangannya bahwa pembangunan enam ruas tol—walau menyediakan lajur khusus busway, telah mengingkari prinsip-prinsip urban planning dan urban transport yang baik. Apalagi hingga hari ini, belum dipahami bersama bagaimana pola operasi busway di enam ruas tol. Berapa jumlah bus yang disediakan? Kapan target waktunya? Singkat kata, jangan sampai warga membeli kucing di dalam karung!

Regulasi Baru
            Ketika Januari hampir usai, satu hal yang belum juga dituntaskan adalah recana diterbitkannya regulasi mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/ LCGC).  Organda mendapat informasi, kabarnya regulasi tersebut hanya menunggu tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
            Meski demikian, Organda berharap dimundurkannya pengesahan regulasi LCGC lebih dikarenakan niat kuat untuk memikirkan dengan matang produksi mobil jenis tersebut. Bukan sekedar masalah birokrasi atau surat-menyurat belaka, atau sekedar menunggu tandatangan.
            Mudah-mudahkan juga telah dipikirkan langkah baru berupa infrastruktur baru untuk mengantisipasi proyeksi pertambahan produksi 100.000 unit mobil murah per tahun atau produksi 273 unit mobil baru per hari.
            Memajukan dunia industri tentu saja sungguh mulia, akan tetapi janganlah keuntungan yang direguk dunia industri lebih sedikit dari persoalan yang ditimbulkan. Singkatnya, Organda juga  berharap mudah-mudahan, segera dibangun jalan-jalan baru untuk dilintasi mobil-mobil itu. Juga dibangun perparkiran baru yang sanggup mengimbangi produksi 100.000 unit mobil murah dan produksi 1,1 juta unit mobil lainnya. Atau, marilah kita sama-sama menghabiskan waktu yang tidak produktif di jalan raya. 
            Sungguh, sebenarnya kami mengapresiasi produksi mobil LCGC yang akan memaksimalkan penggunaan komponen lokal. Besar harapan kami, semoga meningkatkan daya serap atas tenaga kerja di sektor industri otomotif.
            Kami juga mendengar mobil LCGC—terkecuali mobil listrik tentunya, dirancang untuk hanya mengonsumsi bahan bakar beroktan tinggi alias non premium. Penghargaan tinggi, kami haturkan untuk pemerintah yang secara bertahap mengurangi subsidi BBM. Dana yang dihemat, tentunya dapat untuk membangun lebih banyak infrastruktur.
            Yang kami ingin bicarakan dalam kesempatan ini adalah, mengapa tidak sekalian dibuatkan regulasi terkait pengadaan kendaraan bagi transportasi massal? Mengapa tidak disusun pula insentif-insentif khusus bagi pengadaan bus atau truk? Mengapa tak ada regulasi bus murah?
Dana yang di hemat untuk lebih mendukung pergerakan mobilitas orang dan barang untuk mendukung rencana pemerintah mencapai pertumbuhan 7% di tahun 2013 ini dengan membangun desain rute transportasi umum massal dengan feeder yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, revitalisasi rute, revitalisasi perhitungan kebutuhan kendaraan, serta peremajaan kendaraan umum yang sangat membutuhkan insentif yang selama ini di terima oleh pengguna kendaraan pribadi, serta perusahaan otomotif.
Dari sudut pandang filosofis, bila “green car” atau mobil hijau ditawari berbagai insentif dengan tujuan agar lebih banyak terjual, mengapa insentif serupa tidak ditawarkan bagi kendaraan seperti bus dan truk?
            Harus dipahami bersama meskipun bus atau truk belumlah disokong teknologi “green car” tetapi dengan volume angkutnya yang massal akan didapat banyak keuntungan bagi negara. Pertama, secara umum, lebih sedikit mengonsumsi bahan bakar per penumpang. Kedua, emisi gas buang yang dihasilkan secara umum lebih sedikit dibandingkan penggunaan kendaraan pribadi secara massif.
            Menerbitkan regulasi pendukung kendaraan yang menjalankan fungsi transportasi massal, berbarengan dengan regulasi mobil LCGC, juga dapat memperlihatkan kepedulian pemerintah. Mengapa demikian?
            Pertama, pemerintah akan memperlihatkan kepedulian terhadap masyarakat lapisan bawah yang benar-benar membutuhkan transportasi massal. Kendaraan-kendaraan tersebut, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian di daerah terpencil.
            Kedua, mustahil membangun transportasi massal yang handal di perkotaan, tanpa dukungan regulasi yang dapat membantu revitalisasi angkutan umum. Sebab pengadaan kendaraan yang terjangkau merupakan salah satu komponen untuk menyukseskan angkutan umum.
            Ketiga, diterbitkannya regulasi khusus yang memuat insentif bagi kendaraan-kendaraan yang digunakan bagi transportasi umum akan mengirimkan sinyal positif bagi dunia internasional. Yakni pemerintah Indonesia turut berjuang untuk menurunkan produksi emisi gas buang, yang dapat memperpanjang umur bumi ini.
            Sekian.
           
Ketua Umum Organda,
Eka Sari Lorena

No comments:

Post a Comment