- Memperhatikan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor SE 1 tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015 mengenai penyesuaian tarif,
- II. Memperhatikan Surat Edaran tersebut, Dpp Organda menginstruksikan penyesuaian tarif angkutan umum kepada Ketua-ketua DPD pada tanggal 20 Januari 2015,
- III. Evaluasi Pengaruh Penurunan Harga BBM,
- A. Berpedoman kepada PP No. 75 thn 2014 ttg Angkutan Jalan,
- B. Evaluasi pengaruh penurunan harga BBM juga berpedoman kepada KM No. 89 th 2002 ttg Mekanisme Penetapan tarif,
- C. Tentang formula penghitungan biaya pokok angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota kelas ekonomi,
- D. Sebagaimana perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2006.
IV. Penurunan Harga BBM belum berdampak terhadap Penurunan Biaya Langsung yang termasuk di dalamnya biaya spareparts yang membebani 50% dari biaya operasional.
V. DPP Organda sudah menyampaikan kepada media melalui Press Conference pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum, dan
VI. Press Conference DPP Organda pada Selasa 20 Januari 2015 tentang Komponen Penghitungan Tarif Angkutan untuk mendapatkan besaran angka tarif.
Wednesday, January 21, 2015
Tarif Angkutan Pasca Penyesuaian Harga BBM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment