- Setelah adanya kordinasi dan pertemuan dengan Kementrian Perhubungan dan mengikuti saran arahan dari Kemenhub, DPP ORGANDA menginstruksikan kepada DPD-DPD serta DPC-DPC ORGANDA untuk melaksanakan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi sebesar 5%.
- Komponen BBM sebesar 38%-40% dari Total Biaya, kalau turun 10% saja, hanya 3.8%, namun di instruksikan untuk adanya Penyesuaian Tarif Angkutan umum kelas Ekonomi, penurunan sebesar 5%.
- Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi dilaksanakan agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penurunan harga BBM dan agar adanya Ruang finansial yang cukup bagi operator utk melakukan pemeliharaan kendaraan serta utk tetap bisa mengedepankan aspek keamanaan dalam pelayanan.
- DPP ORGANDA meminta agar DPD ORGANDA untuk bisa segera melaksanakan Kordinasi dengan Pemda Setempat guna pelaksanaan.
Monday, January 19, 2015
Message From KETUM ORGANDA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment