HASIL RAPAT KOORDINASI PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BAGI KENDARAAN ANGKUTAN UMUM ORANG DAN BARANG
Hasil Rapat antara Kemendagri, Kemenhub, Perpajakan dan
Organda tentang pemberian fiscal bagi kendaraan angkutan umum adalah sebagai
berikut:
- Memberikan keringanan pembayaran PKB dan BBN-KB
untuk kend angkutan umum orang sebesar 70%.
- Pemberian keringan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan 2 diperhitungkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
- Pemberlakuan insentif ini hanya diberikan pada
kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hokum Indonesia yang
bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki ijin penyelenggaraan angkutan
umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
- Pemberlakuan insentif ini hanya diberikan pada
kendaraan angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hokum Indonesia yang
bergerak di bidang angkutan umum barang, memiliki ijin penyelenggaraan angkutan
umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
- Memberhatikan aturan yang berlaku (UU No 22/2009
dan PP 74/2014) maka seluruh angkutan umum wajib berbadan hokum Indonesia maka
perlu diberikan pembebasan BBN KB bagi pemilikan perorangan menjadi badan hokum
- Kementerian Dalam Negeri akan mendorong Pemda
untuk mengimplementasikan aturan ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
khususnya pengalokasian anggaran untuk peningkatan moda dan sarana transportasi
umum.
Kesepakatan ini dibuat di Jakarta pada tanggal 4 Desember
2014 di ruang rapat Direktur Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut adalah pihak-pihak dari Kemendagri, Kemenhub,
Organda, dan Kabid Pajak dari beberapa daerah.
DPP Organda mendorong terciptanya insentif fiskal untuk adanya "sustainable transport" yang mengedepankan faktor keselamatan.
| | | | | | |
No comments:
Post a Comment