Thursday, October 16, 2014


Organda Apresiasi Aturan Pembatasan Muatan Angkutan Barang di Jawa Tengah

Semarang – (suaracargo.com)
Organisasi Angkutan Darat Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi penerapan kebijakan pembatasan jumlah muatan angkutan barang karena dinilai menguntungkan para pelaku bisnis ekspedisi.
“Kami menyambut baik penerapan aturan pembatasan muatan angkutan barang yang mulai diterapkan akhir September 2014 dan akan segera merumuskan tarif baru yang menguntungkan perusahaan angkutan barang serta pengguna jasa,” kata Ketua Organda Jateng Karsidi Budi Anggoro seperti dikutip Antara, Senin (6/10/2014).

Menurut Karsidi, ketidaktegasan pemerintah untuk melaksanakan aturan pembatasan muatan angkutan barang yang tercantum pada Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Angkutan Barang selama ini menyebabkan banyak pengusaha truk yang melakukan pelanggaran.
Selain mengakibatkan jalan-jalan menjadi rusak, katanya, longgarnya penerapan aturan tentang pembatasan muatan tersebut juga merugikan para pemilik truk karena pengguna jasa menjadi semena-mena menaikkan berat muatan, sedangkan ongkos angkut tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

“Pemilik truk tidak bisa menolak karena berisiko kehilangan muatan dan akibat sering dipaksakan mengangkut melebihi ketentuan dan kemampuan, truk menjadi lebih cepat rusak,” ujar Karsidi.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya penerapan aturan pembatasan muatan angkutan barang maka para pemilik truk mempunyai alasan kuat untuk mengangkut sesuai kemampuan truk. “Selama inikan praktik di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan truk cepat rusak,” katanya.

Kendati demikian, Karsidi mengakui, pembatasan tonase membuat perusahaan pengguna jasa angkutan mengeluarkan biaya lebih besar. “Hal itu bukan masalah besar dalam dunia bisnis karena pengusaha tinggal menghitung kembali besaran biaya angkutan untuk ditambahkan pada harga barang dan DPP Organda sudah menginstruksikan DPD Organda seluruh Indonesia supaya menertibkan muatan,” ujarnya.

Mulai 29 September 2014, kendaraan angkutan barang yang berat muatannya melebihi 25 persen dari jumlah berat yang diizinkan tidak diperbolehkan jalan dan truk yang ketahuan melanggar batas muatan harus berbalik menuju arah kedatangan.
Penertiban mengenai angkutan barang itu, disepakati 10 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
 

No comments:

Post a Comment