TARIF PENYEBERANGAN NAIK 12,5 PERSEN
Kupastuntas.co - Setelah gas elpiji 12 Kg naik sebesar Rp18 ribu/tabung, kini pemerintah
giliran menaikkan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak sebesar 12,5
persen.
Kenaikan tarif ini berlaku untuk perorangan maupun kendaraan yang akan
menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, Banten.
Naiknya tarif penyeberangan ini, hampir bisa dipastikan akan berdampak
pada kenaikan tarif bus dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya.
Manajer operasional PT. ASDP Cabang Bakauheni, Heru Purwanto saat dihubungi
Minggu (14/9) menjelaskan, penyesuaian kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan
Bakauheni-Merak berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.31 Tahun 2014
tanggal 9
September 2014, tentang tarif tiket terpadu lintas antar provinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP.
Menurut Heru, penyesuaian kenaikan tarif penyeberangan sudah lama direncanakan. Namun, terbentur dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres serta mudik lebaran, sehingga baru diterapkan sekarang.
September 2014, tentang tarif tiket terpadu lintas antar provinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP.
Menurut Heru, penyesuaian kenaikan tarif penyeberangan sudah lama direncanakan. Namun, terbentur dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres serta mudik lebaran, sehingga baru diterapkan sekarang.
Dikatakan, pemberlakuan kenaikan tarif angkutan penyeberangan
ini, akibat dari kenaikan BBM bersubsidi 2013 lalu. Sehingga,
mengakibatkan seluruh komponen biaya pelayanan jasa penyeberangan mengalami
kenaikan.
"Naiknya rata-rata 12,5 persen. Per jenis tiket dari tarif yang berlaku sebelumnya. Tarif baru ini akan kita terapkan mulai pukul 00.00, Senin (15/9)," kata Heru Purwanto.
"Naiknya rata-rata 12,5 persen. Per jenis tiket dari tarif yang berlaku sebelumnya. Tarif baru ini akan kita terapkan mulai pukul 00.00, Senin (15/9)," kata Heru Purwanto.
Menurut Heru, dampak kenaikan tarif, pertanggungan ansuransi kecelakaan
oleh PT Jasa Raharja Putra juga mengalami peningkatan hingga mencapai 100
persen. Seperti untuk penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap dalam
kecelakaan penyeberangan.
“Yang semula hanya mendapatkan pertanggungan Rp40 juta, nantinya akan
mendapatkan pertanggungan sebesar Rp75 juta. Begitu juga dengan pertanggungan
untuk kendaraan dan barang-barang ikut naik. Seperti untuk kendaraan golongan
IX yang tadinya hanya Rp280 juta, naik menjadi Rp560 juta,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, dengan terjadinya kenaikan tarif ini, PT ASDP akan
meminta operator kapal untuk meningkatkan pelayanaan jasa angkutan
penyeberangan.
“PT ASDP akan terus melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas
pelayanan. Seperti pembangunan ruang tiket pejalan kaki, perluasan areal parkir
dermaga, pembangunan gankway dua jalur, dan peningkatan keamanan di kawasan
pelabuhan,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, pengurus DPD Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung, I Made Bagiase saat dimintai komentarnya menyatakan, kenaikan tarif penyeberangan pelebauhan Bakauheni akan memicu naiknya ongkos transportasi. Terutama jasa angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
"Kenaikan tarif penyeberangan itu memang cukup memberatkan. Jelas kenaikan itu eksesnya terhadap ongkos bus. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, pengusaha transportasi tentu harus mengikutinya. Mungkin nanti ada penyesuaian tarif untuk angkutan AKAP saja," ujar Made Bagiase.
Kenaikan tarif bus menurut Made Bagiase, kemungkinan berkisar 5-6 persen dari tarif transportasi yang berlaku saat ini.
Dihubungi terpisah, pengurus DPD Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung, I Made Bagiase saat dimintai komentarnya menyatakan, kenaikan tarif penyeberangan pelebauhan Bakauheni akan memicu naiknya ongkos transportasi. Terutama jasa angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
"Kenaikan tarif penyeberangan itu memang cukup memberatkan. Jelas kenaikan itu eksesnya terhadap ongkos bus. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, pengusaha transportasi tentu harus mengikutinya. Mungkin nanti ada penyesuaian tarif untuk angkutan AKAP saja," ujar Made Bagiase.
Kenaikan tarif bus menurut Made Bagiase, kemungkinan berkisar 5-6 persen dari tarif transportasi yang berlaku saat ini.
"Untuk kepastiannya, DPP Organda dalam waktu dekat segera menggelar
rapat, membahas kenaikan tarif penyeberangan ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, Yusuf Kohar saat dimintai tanggapanya menegaskan, kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni akan semakin memberatkan pengusaha.
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, Yusuf Kohar saat dimintai tanggapanya menegaskan, kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni akan semakin memberatkan pengusaha.
"Kenaikan tarif penyeberangan jelas akan semakin memberatkan
pengusaha. Karena akan berdampak pada kenaikan tarif angkutan barang dan jasa.
Namun kami tidak bisa menolak,” kata Yusuf Kohar.
Yusuf Kohar berharap, kenaikan tarif penyeberangan nantinya juga diimbangi peningkatan pelayanan oleh PT ASDP. “Semestinya kenaikan tarif diimbangi dengan pelayanan yang maksimal. Jika tarif naik, tapi pelayanannya buruk, ini sama saja tidak ada dampaknya," tandasnya. (Habibi/Nang)
Yusuf Kohar berharap, kenaikan tarif penyeberangan nantinya juga diimbangi peningkatan pelayanan oleh PT ASDP. “Semestinya kenaikan tarif diimbangi dengan pelayanan yang maksimal. Jika tarif naik, tapi pelayanannya buruk, ini sama saja tidak ada dampaknya," tandasnya. (Habibi/Nang)
No comments:
Post a Comment