Organda Tolak Pembatasan Jam Operasional Solar Bersubsidi
GOBEKASI.COM - DPC Organda Kabupaten Bekasi menolak rencana pemerintah terkait
pembatasan jam operasional penjualan BBM jenis solar bersubsidi, hanya
dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 per tanggal 14 Agustus mendatang.
Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengatakan,
pemerintah semestinya dapat melakukan koordinasi dengan Organda terlebih
dahulu, dalam melakukan pembatasan penjualan BBM jenis solar
bersubsidi.
Karena, kata dia, yang terkena imbas dari penjualan tersebut adalah
masyarakat pengguna jasa transportasi jenis bus dan angkutan umum. Salah
satu dampaknya, sambung Yaya, bisa saja jam operasional bus jadi
berkurang.
’’Pemerintah kalau ada kebijakan baru terlebih dahulu kita diajak
diskusi karena ini menyangkut orang banyak dan masyarakat transportasi.
Yang menggunakan solar itu kan bus dan kendaraan angkutan barang. Itu
yang akan kena imbasnya,” tuturnya.
Kata dia, pihaknya menolak hal tersebut karena pembatasan penjualan
BBM jenis solar bersubsidi, tidak sesuai dengan operasional angkutan
yang diketahui selama 24 jam. ’’Tentunya akan kesulitan dalam mencari
bahan bakar. Operasional bisa berkurang kalau solarnya susah dibeli,”
ujarnya.
Dirinya pun berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali
dampak dan akibat dari kebijakan yang akan dimulai tanggal 4 Agustus
mendatang tersebut. (neo)
No comments:
Post a Comment