SEPINTAS KILAS BERDIRINYA ORGANDA
Perkembangan perusahaan angkutan umum dengan kendaraan
bermotor di Indonesia baru dimulai setelah selesainya perang kemerdekaan tahun
1950.
Alat –alat angkutan umum pada tahun-tahun sebelumnya praktis
tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena hampir seluruh alat
angkutan bermotor dikerahkan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan.
Tahun-tahun pertama setelah tahun 1950, kegiatan perdagangan
dan perekonomian sudah mulai dirasakan aktif kembali, dan secara tahap demi
tahap kendaraan bermotor umum mulai tumbuh dalam rangka menunjang berbagai
kegiatan masyarakat.
Dibalik itu kehidupan politik pada masa itu telah
berpengaruh kepada perkembangan kehidupan organisasi – organisasi masyarakat,
dan tidak luput pula organisasi angkutan umum dengan kendaraan bermotor yang
merupakan kelompok-kelompok usaha jasa angkutan umum dengan orientasi yang
berbeda-beda.
Keadaan tersebut ditandai dengan terbentuknya berbagai
organisasi pengusaha angkutan umum, antara lain:
- IPPOSI ( Ikatan Perserikatan Pengusaha Otobis Seluruh Indonesia ) Didirikan pada tanggal 13 April 1952
- ORPENI ( Organisasi Pengangkutan Nasional Indonesia ) Didirikan pada tanggal 19 – 20 Desember 1952 di Yogyakarta
- FEGAPRI ( Federasi Gabungan Prahoto Indonesia ) Didirikan pada tanggal 3 Maret 1953 di Surabaya
- GANDAVETRI ( Gabungan Angkutan Darat Veteran Indonesia )
Dan masih banyak lagi kelompok – kelompok kecil yang tidak terhitung jumlahnya.
Dengan menyadari sepenuhnya akan azas dan
tujuan organisasi-organisasi tersebut, maka pada tanggal 30 Juni 1962 di
Selecta Malang, para Pimpinan Organisasi-organisasi tersebut telah menyatakan
kebulatan tekad untuk melebur organisasi-organisasi tersebut dalam satu wadah
oraganisasi yang disebut ORGANISASI ANGKUTAN DARAT, dan disingkat ORGANDA.
Pertumbuhannya kemudian, ORGANDA telah mampu
menampilkan diri sebagai suatu wadah yang menampung aspirasi para anggotanya.
Atas pertimbangan tersebut, maka Pemerintah
melalui surat keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan
Pariwisata Nomor L 25/1/18 tanggal 17 Juni 1963 telah mengukuhkan ORGANDA
sebagai organisasi tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya.
Perkembangan selanjutnya, organisasi ini
mengalami pasang surut karena memang dalam kehidupannya tidak akan mungkin membebaskan
diri daripada keadaan lingkungan kehidupan sosial politik dari masa ke masa.
Pada akhir tahun 1974, ORGANDA mengalami
krisis kepengurusan, yang karena satu dan lain hal tidak mampu lagi mengadakan
musyawarah nasionalnya, dan pada akhirnya para pengurus telah menyerahkan mandat
kepengurusan ORGANDA Pusat kepada Pemerintah melalui Menteri Perhubungan.
Pemerintah menyadari sedalam-dalamnya bahwa
organisasi profesi seperti ORGANDA sangat diperlukan adanya, terutama dalam
masa-masa pembangunan. Oleh karena itu, Menteri Perhubungan telah menerima
penyerahan mandat tersebut, dan sekaligus menetapkan caretaker pengurus ORGANDA
dengan surat keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 412/U/Phb-74 tanggal 8
Oktober 1974. Keputusan tersebut bersifat sementara, dengan harapan agar
caretaker dimaksud dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat menyelenggarakan
musyawarah nasional dalam rangka konsolidasi kedalam.
Akhirnya pada tanggal 9 Maret 1975 di Pandan
Jawa Timur, telah diadakan Musyawarah Nasional ORGANDA yang ke VII sebagaimana
yang diharapkan oleh Pemerintah.
Hasil Musyawarah Nasional tersebut antara lain
adalah :
- Menetapkan susunan kepengurusan baru, menunjuk beberapa orang sebagai Pimpinan dan Anggota Dewan Pimpinan Pusat ORGANDA
- Mengadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai langkah penyesuaian dengan perkembangan umum pada waktu itu.
- Menentukan program-program kerja
- Menetapkan jadwal musyawarah nasional setiap 4 (emapat) tahun sekali, dan penyelenggaraan badan musyawarah pleno setahun sekali.
Langkah-langkah
tersebut diatas diadakan sebagai usaha konsolidasi dan peningkatan peranan
ORGANDA pada masa-masa selanjutnya.
Dalam rangka
pemantapan peranan ORGANDA yang disesuaikan dengan perkembangan pembangunan,
maka ORGANDA telah dikukuhkan kembali sebagai organisasi tunggal dibidang
angkutan bermotor di jalan raya dengan surat keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM. 465/U/Phb-75 tanggal 12 September 1975.
No comments:
Post a Comment