Semangat Pagi.........
....
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, sebelum harga BBM bersubsidi dinaikkan , jelas mempertontonkan ketidakpekaan Pemerintah. PP 41 tahun 2013 pun diberi judul tentang " Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah". Bahasanya berbelit belit , tapi intinya diatur pengecualian pajak bagi mobil murah !" ( buku ayo lawan kemacetan hal 112
Import minyak mentah pun terus meningkat seiring pertumbuhan kelas menengah. tahun 2013 ini, lonjakan penjualan BBM bersubsidi tidak hanya dipicu oleh "Tetap Murahnya" harga BBM , tetapi regulasi Pemerintah juga malah mendorong produksi mobil murah.
Hmmmmm...... Yang penting Tetap semangat LAWAN KEMACETAN
No comments:
Post a Comment