.
Kasus
Annisa Azwar (20), mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas
Indonesia yang meloncat dari angkutan kota, menunjukkan mudahnya orang
di Jakarta terserang rasa panik. Perasaan itu muncul akibat meluapnya
berita tentang penculikan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan di angkot.
Hal
ini, tegas kriminolog UI, Prof Adrianus Meliala, Senin (11/2), di
Jakarta, membuat seseorang peka terhadap kesalahan informasi atau
penyimpangan sekecil apa pun. Pada kasus Annisa, korban diduga panik
karena mendapat informasi yang salah.
Korban melihat angkot U-10
dengan kaca depan bertuliskan ”Pademangan”. Annisa pun naik dan tidak
tahu bahwa angkot yang ia tumpangi tidak ke Pademangan, tetapi ke Tanah
Pasir, Penjaringan. Ia tidak tahu bahwa angkot U-10 memiliki dua rute,
yaitu rute ke Pademangan dan rute ke Tanah Pasir.
”Kesalahan
Jamal, ia mengemudikan angkot rute Tanah Pasir, tetapi membawa angkot
dengan kaca depan bertuliskan ”Pademangan”. Kekacauan informasi ini
menimbulkan dugaan negatif Annisa terhadap sopir. Lebih-lebih setelah ia
sadar, ia tinggal sendiri di angkot,” kata Nur.
Layanan pesan
singkat (SMS) yang disampaikan Bibi Annisa kepada korban, lanjut
Meliala, secara tidak sengaja ikut mendorong Annisa bertambah panik.
”Saya menduga, setelah membaca SMS bibinya, korban justru makin takut,”
tutur Meliala.
Dalam kondisi panik itulah korban mengambil
keputusan yang dianggap sebagai langkah penyelamatan. Kenyataan riilnya
mungkin tidak seperti itu.
Pemerintah harus membenahi angkutan
umum di Jakarta agar menjamin rasa aman bagi penumpangnya. Pengelolaan
angkutan umum tidak cukup hanya dengan memberikan izin trayek, tetapi
juga harus diikuti dengan pengawasan,” ucap psikolog Polda Metro Jaya,
Nur Cahyo.
Sementara
itu, Kapolres Metro Jakbar Komisaris Besar Suntana mengatakan, Senin
(11/2), polisi masih mencari sejumlah saksi yang bisa memberi informasi
untuk pengembangan kasus Annisa, yang meloncat dari ankot U-10 jurusan
Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi sedang mengembangkan
penyelidikan dengan mencari keterangan tambahan agar semua unsur
disinkronkan.
Selanjutnya, ujar Kepala Unit Laka Lalu Lintas
Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Besar Rahmat Dalizar, polisi akan
mencari sosok Jamal guna melihat adanya kemungkinan sejumlah motif
terkait tewasnya Annisa.
Meskipun, kata Rahmat Dalizar, polisi
sulit untuk sampai pada sangkaan Jamal berniat menculik, dan atau
memerkosa korban. ”Sampai sekarang tidak ada alat bukti yang kuat untuk
sampai pada sangkaan seperti itu,” ujarnya.
Jamal hingga kini
masih disangka lalai dan menyebabkan orang lain meninggal. Oleh karena
itu ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ketua
Umum DPP Organda Indonesia Eka Sari Lorena Surbakti mengatakan,
pemerintah selaku pemberi izin trayek harus bertanggung jawab terhadap
perusahaan yang diberi izin trayek. Bentuk tanggung jawab ini, antara
lain, pembinaan agar pemilik izin itu bisa tetap hidup dan memberikan
pelayanan baik bagi penumpang.
”Kalau pemerintah mau mencabut izin
trayek, apa dasarnya? Pemerintah jangan cuma menghakimi atau
membinasakan pemilik angkutan, tetapi harus mencari akar penyebab
mengapa layanan yang diberikan angkutan itu jelek,” kata Eka.
Dia
menilai, angkutan umum sudah mengalami pembiaran yang cukup lama
sehingga pembenahan harus dilakukan menyeluruh oleh semua pihak.
Pembenahan juga harus dilakukan mendasar, bukan sekadar kulit luarnya
saja.
Menanggapi kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
mengakui ada kelemahan dalam manajemen kontrol sehingga terjadi kasus
pelanggaran trayek angkutan umum. Harus ada tindakan tegas bagi angkutan
kota yang melanggar trayek.
”Tidak bisa itu, alasan macet lalu
melanggar trayek. Tangkap saja yang seperti itu. Saya ketemu Kapolda
untuk membicarakan hal itu,” kata Jokowi, Senin (11/2), di Balaikota.
Menurut
Jokowi, tidak hanya bus sedang seperti metromini dan kopaja, tetapi
juga angkutan kecil harus dalam satu manajemen agar mudah memberi
pembinaan dan pengawasan. ”Mengecek macam-macam akan mudah. Mengecek
sopir, identitas, kontrol kendaraan, mudah.”
Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, sebenarnya
hampir semua angkutan kecil di Jakarta sudah berbadan hukum dalam bentuk
koperasi. ”Namun, manajemennya belum baik. Tidak ada sarana pul
sehingga tidak dapat menerapkan kontrol kendaraan yang laik jalan,
identitas sopir, dan mengantisipasi sopir tembak,” katanya.
Data
Dishub DKI menyebutkan, ada 13.997 unit angkutan kecil yang beroperasi
di Jakarta. Ada tiga perusahaan angkutan kecil, yaitu mikrolet, APB, dan
Koperasi Wahana Kalpika (KWK). Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, dishub
menyeleksi keberadaan angkutan umum sejak 2010. Seleksi itu menyangkut
kelengkapan administrasi, teknis, dan pendanaan sehingga terjaring
perusahaan angkutan yang berkualitas. Namun, proses seleksi baru
berjalan untuk taksi, bus transjakarta, dan bajaj
No comments:
Post a Comment