JAKARTA: Organda DKI Jakarta mendesak pencabutan aturan retribusi
daerah dan penghapusan pungutan liar karena sangat memberatkan usaha
angkutan. Mereka menuntut pencabutan aturan itu melalui aksi demonstrasi
di depan kantor Gubernur DKI.
Beberapa aturan dalam Perda Retribusi Daerah yang dinilai memberatkan adalah mengenai retribusi angkutan umum untuk masuk terminal, biaya uji kelayakan kendaraan, dan biaya izin trayek. Dalam perda, angkutan umum dikenakan biaya retribusi Rp1.000 setiap kali memasuki terminal.
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk uji kelayakan kendaraan adalah Rp62.000 setiap enam bulan sekali. Lalu, besaran izin trayek untuk bus kecil yang dikenakan setiap tahunnya adalah Rp50.000.
Berdasarkan pantauan Bisnis, ratusan pendemo memadati Jl. Medan Merdeka Selatan mencapai lapangan parkir IRTI Monas dengan ratusan kendaraan mikrolet berwarna merah yang berjejer rapi sejak Selasa (20/11) pagi. Lalu lintas di kawasan tersebut pun sempat lumpuh karena tertutupnya jalur.
Koordinator Demonstrasi Organda Abdul Ghafur menuntut beberapa hal kepada Gubernur DKI Jakarta untuk bisa ditindaklanjuti. Tuntutan mereka antara lain pencabutan Perda No.3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang terkait dengan angkutan umum karena dianggap membebani dan tidak rasional.
Mereka menyatakan penolakan pada pengesahan Raperda tentang Transportasi yang kini masih dibahas oleh dewan. Beberapa pasal dalam Raperda itu dinilai akan mematikan pengusaha kecil angkutan umum.
Saud Hutabarat, Sekretaris Koperasi Kolamas Jaya menyatakan selama ini pihaknya dikenakan biaya yang cukup besar setiap harinya hanya untuk membayar biaya masuk terminal. Sebelum perda tersebut berlaku, ujarnya, angkutan hanya dikenakan biaya Rp1.000 untuk satu hari penuh.
“Kalau saat ini bisa mencapai Rp20.000 lebih karena harus beberapa kali masuk terminal dalam sehari. Selain itu, biaya untuk uji kelayakan dan izin trayek menjadi dua kali lipat dibayarkannya karena masih banyaknya pungli,” tutur Saud.
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Soedirman pun mengakui pihaknya telah memperjuangkan penghapusan perda karena dinilai memberatkan. Kami juga sudah mendesak dewan, jelasnya, dan Dinas Perhubungan DKI untuk menunda penerapan aturan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang sempat berdialog langsung dengan pendemo meminta mereka untuk mengajukan keberatan tersebut kepada pihak dewan. Dia mengaku akan menindaklanjuti permintaan pendemo berdasarkan rekomendasi dari DPRD.
“Saya akan membuat pergub [peraturan gubernur] yang berpihak pada rakyak kecil termasuk angkutan. Tapi saya minta masyarakat bisa bekerja sama dan diatur oleh saya,” ujar Jokowi yang disambut sorakan oleh massa.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono akan melakukan pertemuan dengan dewan untuk mengoreksi beberapa isi yang ada dalam perda guna meringankan beban pengemudi angkutan umum.
“Pungutan yang ada saat ini tersebar dalam jumlah yang kecil, jadi terkesan ada pungli di dalamnya. Dari pada memberatkan, bisa diusulkan untuk dihapuskan saja,” katanya.
Selain itu, Pristono mewajibkan kepada seluruh pengusaha angkutan umum dapat meningkatkan pelayanannya kepada publik dengan memperbaiki sarana, prasarana, dan memastikan keberadaan pool.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin meminta untuk dilakukan kajian lanjutan jika memang perlu dilakukan revisi pada sebuah perda. Menurutnya, hal yang paling memberatkan masyarakat adalah keberadaan pungli, bukan keberadaan retribusinya.
“Ini kewenangan bersama, ada Polisi, Satpol PP, dan Dishub DKI. Kalaupun retribusi dihapus tapi pungli tetap berjalan, kan sama saja. Kalau pungli yang dihapus, seharusnya retribusi bisa tetap berjalan. Jadi, segala sesuatunya perlu dikaji,” tegasnya. (bas) (sumber: bisnis.com)
No comments:
Post a Comment