Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjawab
tuntutan sopir-sopir dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI.
Angkutan umum harus punya pool dan akan membebaskan retribusi.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono, menjelaskan angkutan umum harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya harus memiliki badan usaha, PT, koperasi dan badan hukum lainnya.
"Tetapi tidak boleh perorangan. Mereka ini kan sudah berbentuk koperasi, ini yang telah terjadi salah paham sehingga para sopir melakukan unjuk rasa. Mereka mengira Badan Usaha itu tidak boleh berbentuk koperasi," kata Pristono di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2012).
Selain itu, kata Pristono, angkutan umum harus memiliki sarana dan prasarana. "Kondisi mobil harus baik dan harus punya pool, tetapi poolnya tidak ada. Pool itu penting karena untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan mereka juga harus mau diatur. Boleh berbentuk koperasi tetapi harus mau diatur, pakai seragam, punya depo," ujar Pristono.
Mengenai tuntutan pencabutan retribusi, Pristono mengatakan hal tersebut akan segera dibahas.
"Ini sudah dikeluarkan Perda baru yang menyangkut tidak hanya transportasi tetapi juga lainnya yang dikoreksi perhubungan, harus berkonsultasi dengan DPRD melakukan rekomendasi," kata Pristono.
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta juga bisa memberikan rekomendasi dengan menggunakan pasal 136 yaitu keringanan dan pengurangan retribusi.
"Kami akan memakai pasal itu untuk membebaskan retribusi tadi. Besok ada rapat di komisi B dan akan dibahas. Nanti akan dibuat Pergub, akan ada pembebasan," kata Pristono yang terbalut baju dinas warna biru itu.
Ratusan sopir sebelumnya turun ke jalan menuntut agar Perda soal retribusi dicabut. Mereka juga menolak penetapan Raperda tentang transportasi yang salah satu pasalnya mengancam keberadaan bus-bus kecil. (aan/nwk) (sumber: detik.com)
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono, menjelaskan angkutan umum harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya harus memiliki badan usaha, PT, koperasi dan badan hukum lainnya.
"Tetapi tidak boleh perorangan. Mereka ini kan sudah berbentuk koperasi, ini yang telah terjadi salah paham sehingga para sopir melakukan unjuk rasa. Mereka mengira Badan Usaha itu tidak boleh berbentuk koperasi," kata Pristono di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2012).
Selain itu, kata Pristono, angkutan umum harus memiliki sarana dan prasarana. "Kondisi mobil harus baik dan harus punya pool, tetapi poolnya tidak ada. Pool itu penting karena untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan mereka juga harus mau diatur. Boleh berbentuk koperasi tetapi harus mau diatur, pakai seragam, punya depo," ujar Pristono.
Mengenai tuntutan pencabutan retribusi, Pristono mengatakan hal tersebut akan segera dibahas.
"Ini sudah dikeluarkan Perda baru yang menyangkut tidak hanya transportasi tetapi juga lainnya yang dikoreksi perhubungan, harus berkonsultasi dengan DPRD melakukan rekomendasi," kata Pristono.
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta juga bisa memberikan rekomendasi dengan menggunakan pasal 136 yaitu keringanan dan pengurangan retribusi.
"Kami akan memakai pasal itu untuk membebaskan retribusi tadi. Besok ada rapat di komisi B dan akan dibahas. Nanti akan dibuat Pergub, akan ada pembebasan," kata Pristono yang terbalut baju dinas warna biru itu.
Ratusan sopir sebelumnya turun ke jalan menuntut agar Perda soal retribusi dicabut. Mereka juga menolak penetapan Raperda tentang transportasi yang salah satu pasalnya mengancam keberadaan bus-bus kecil. (aan/nwk) (sumber: detik.com)
No comments:
Post a Comment